GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kronologi penangkapan 3 tersangka kepemilikan narkoba termasuk politisi RT.
Tepatnya pada Selasa (16/5/2023) anggota opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo mendapatkan informasi akan ada paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang berasal dari Sulawesi Tengah akan tiba di Kota Gorontalo.
Menindaklanjutinya, Ditresnarkoba Langsung menuju Lokasi. Setelah tiba di lokasi terlihat laki-laki yang dicurigai turun dari sebuah mobil dan mengambil paket kiriman sebuah dus.
Selang beberapa saat tim langsung mengamankan yang bersangkutan yakni IM. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut di dalam paket, ditemukan sebanyak tiga sachet narkotika di duga jenis sabu dan diakui IM ia mengambil paket kiriman atas perintah SM.
Selanjutnya, SM diamankan pada Jumat (19/5/2023) di Kota Gorontalo dan mengakui paket kiriman Dus yang berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik RT
Selanjutnya, pada Ahad (21/5/2023) sekitar pukul 17.00 Wita RT dilakukan penangkapan oleh Penyidik Ditresnarkoba di Jalan Jeruk Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. (Putra/Gopos)