GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato terus mendalami kasus penikaman di lokasi tambang Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato yang merenggut nyawa Andi Mamu, dan berujung penganiayaan terhadap RW dan FW.
Kejadian pada Senin (14/7/2025) pukul 17.00 Wita tersebut bermula ketika FJW, RW dan REL sedang mengkonsumsi miras bersama di sebuah kamp sekitar pukul 14.30 Wita. Di lokasi yang tak jauh ada pula kelompok lain yang beranggotakan di antaranya AM (Andi Mamu), HT, dan IS. Pengakuan FJW, saat itu AM menujukkan ekspresi tak bersahabat dan terlihat membawa pisau jenis badik yang terselip di pinggang kirinya.
Tak lama kemudian, RW dan FJW menghampiri AM yang sedang berbaring di kampnya. Ketiganya terlibat pertikaian. RW merampas pisau yang terselip di pinggang AM, lalu menikam ke arah perut AM di bagian kiri. Dalam kondisi terluka, AM berusaha menyelamatkan diri. Tapi aksinya itu dihalau REL yang turut serta bersama RW dan FJW. REL menghantam pelipis AM dengan sebuah botol bir. Akibatnya AM terjatuh dan kembali terluka di bagian pelipis.
HT yang melihat rekannya, AM, terluka seketika berusaha menolong. Ia memapah tubuh AM dan membawa ke Puskesmas Paguat menggunakan sebuah mobil Hilux. Upaya evakuasi AM sempat terhalang dengan padatnya warga yang berkerumun dibuat geger dengan penikaman di lokasi tambang tersebut.
AM dibawa ke Puskemas Dengilo, lalu menjalani perawatan intensif di RS drg. Clara Gobel. AM dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Pasca AM dibawa ke Puskesmas, sekelompok orang datang menemui dan menganiaya RW di lokasi kejadian. RW dan FJW lalu meminta bantuan RS untuk diantar menggunakan sepeda motor. Tapi dalam perjalanan, ketiganya diserempet mobil Hilux.
Saat RW terjatuh ia langsung ditebas parang oleh HT dan RL. Korban RW pun mengalami luka serius akibat bacokan tersebut. Sementara FW, yang juga terjatuh dari motor, ikut dianiaya oleh HT menggunakan parang, mengenai kepala dan tangan kirinya.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, menyampaikan telah mengamankan barang bukti dan tengah melengkapi berkas perkara. Proses hukum terus berjalan, dan tahap I akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Dua bilah parang sepanjang 55 cm, masing-masing bergagang kayu (salah satunya dililit lakban hitam). Satu buah kaos, serta pakaian yang berlumuran darah,” tutup AKBP Busroni.(Yusuf/gopos)