GOPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo terus melakukan sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2019, termasuk layanan pindah memilih untuk memudahkan masyarakat wajib pilih dalam menggunakan hak pilihnya.
KPU Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan beberapa instansi Kementerian/Lembaga yang ada di Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi. Salah satunya dengan Polda Gorontalo yang berlangsung di aula Titinepo, Markas Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Selasa (5/3/2019).
“Kami melaksanakan sosialisasi dan layanan pengurusan pindah memilih di Polda Gorontalo termasuk beberapa instansi lainnya seperti di Korem 133/Nani Wartabone, Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan Badan Intelijen Negara Daerah Gorontalo,” kata Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola.
Baca juga : Begini Reaksi Gubernur Saat Melihat Disabilitas di Pasar Murah
Sophian menjelaskan, layanan pindah memilih yang dilakukan oleh KPU Provinsi Gorontalo bersama KPU Kabupaten/Kota diarahkan ke instansi Kementerian/Lembaga di daerah dengan pertimbangan bahwa kebanyakan pegawai di instansi tersebut adalah pendatang dari luar Provinsi Gorontalo.
“Seperti ibu-ibu anggota Bhayangkari Polda Gorontalo, mereka punya hak pilih tapi tidak memilih di daerah asalnya karena harus mengikuti suami yang bertugas di Provinsi Gorontalo. Jadi kita akomodir mereka dengan memberikan layanan pengurusan Formulir A5 pindah memilih,” imbuhnya.
Baca juga : Menggunakan Genset 200 KVA Harus Memiliki Izin
KPU memberikan kemudahan bagi setiap pemilih yang akan mengurus Formulir A5, syaratnya cukup membawa KTP Elektronik. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan yang tertera dalam KTP Elektronik ini akan dilakukan pengecekan apakah yang bersangkutan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asalnya.
Jika telah terdaftar dalam DPT, yang bersangkutan akan diberikan Formulir A5. Layanan pengurusan Formulir A5 akan dibuka hingga 18 Maret 2019.(Isno/rls/gopos)