GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi hukum acara penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah, yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Provinsi Gorontalo (Sabtu/2/11/2024).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang proses hukum dalam penanganan sengketa hasil pemilihan, khususnya pada tahap pengumpulan suara.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya KPU untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran penyelenggara pemilu.Â
“KPU Provinsi Gorontalo membutuhkan asupan informasi mengenai bagaimana hukum acara pada saat sengketa hasil pengumpulan suara,” ujarnya.Â
Ia juga berharap agar sosialisasi ini dapat menjadi sarana transfer informasi bagi PPK, yang kemudian dapat meneruskannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan dikukuhkan dan dilantik.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, PPK dapat membagikan informasi yang diperoleh kepada PPS dan KPPS, sehingga mereka benar-benar memiliki satu garis komando yang tertib, yang bisa mendukung penyelenggaraan pilkada hingga tuntas,” tambahnya.
Acara ini menghadirkan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, sebagai narasumber utama. Dalam sosialisasi tersebut, Daniel mengangkat materi bertajuk Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Penjelasan mendalam tentang tata cara penyelesaian perselisihan pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi menjadi fokus utama dalam materi yang disampaikannya.
Selama sesi pemaparan, para peserta, termasuk kuasa hukum calon gubernur Gorontalo, akademisi, komisioner, dan PPK, aktif mengajukan berbagai pertanyaan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan banyak peserta yang menyuarakan keresahan dan kebingungan mereka mengenai aturan perundang-undangan terkait pemilihan umum.
Melalui sosialisasi ini, KPU Provinsi Gorontalo berharap seluruh jajarannya dapat memahami proses hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku. (Nandar/Gopos)