GOPOS.ID, GORONTALO – Pasca putusan perselisian hasil pemilihan umum, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem menyampaikan bahwa kesiapan KPU Provinsi Gorontalo untuk mematuhi dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) di beberapa daerah, Jumat (7/6/2024)
“Pemilu tetap ada dalam kendali KPU RI, oleh karena itu untuk proses pelaksanaan tindak lanjut tersebut, kami akan tetap menunggu arahan atau petunjuk KPU RI. Intinya kami siap menjalankan putusan MK tersebut,” kata Fadliyanto Koem ketika konfrensi pers di aula KPU Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi tidak dapat diberlakukan dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra atas permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Kamis (6/6/2024).
Lanjut Fadli, adapun hasil yang terjadi di MK kemarin yaitu ada 4 gugatan, yang pertama disampaikan oleh PKS yaitu keterwakilan perempuan 30 persen dan itu dikabulkan MK, gugatan PPP untuk dapil 6 Pohuwato tidak dikabulkan oleh MK, gugatan PPP untuk Kab. Gorontalo Utara tidak dikabulkan MK, gugatan partai Golkar untuk Kabupaten Gorontalo Utara tidak dikabulkan Mahkama Konstitusi. Kemudian gugatan atau permohonan PDIP untuk TPS-2 Tulandengi dikabulkan MK.
Fadli mengatakan bahwa KPU Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga integritas dan kredibilitas dari proses pemilu ini.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang yang merupakan hasil dari MK pada putusan tersebut, KPU akan melaksanakan pemungutan suara ulang paling lambat selama 45 hari untuk Dapil 6 Boalemo-Pohuwato. Berbeda dengan TPS 2 Tulandengi dilaksanakan selambat-lambatnya 21 hari sejak dibacakan. (Aas Ome/MG/Gopos)