GOPOS.ID, GORONTALO – Verifikasi Faktual (Verfak) partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Gorontalo akan dimulai 15 Oktober 2022. Sejalan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu.
Partisipasi dan dukungan masyarakat dibutuhkan untuk menunjang kelancaran proses verifikasi, sekaligus mendapatkan data yang valid dan akurat. Terutama berkaitan dengan status sebagai anggota parpol.
“Kami berharap masyarakat saat didatangi oleh petugas verifikator kiranya dapat menerima dengan baik,” ujar Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, kepada wartawan usai memberikan materi pada Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10/2022) di Ballroom Hotel Grand Q Kota Gorontalo.
Menurut Hendrik Imran, pelaksanaan keanggotaan parpol akan dilakukan secara door to door. Petugas verifikator akan menemui langsung anggota parpol di rumahnya masing-masing. Selanjutnya verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan dari anggota parpol yang bersangkutan.
“Petugas nantinya akan memeriksa identitas dan keabsahan anggota yang bersangkutan. Yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Tanda Anggota (KTA),” kata Hendrik Imran.
Lebih lanjut Hendrik Imran menyampaikan, verifikasi faktual keanggotaan parpol menjadi peluang bagi masyarakat untuk memastikan statusnya sebagai anggota parpol ataupun sebaliknya. Apabila saat diverifikasi kemudian masyarakat yang bersangkutan merasa tidak pernah memberikan dukungan, atau menjadi anggota parpol tersebut, maka akan diberikan formulir pernyataan bukan sebagai anggota parpol.
“Baik yang memberikan dukungan maupun tidak memberikan dukungan, sama-sama ada formulirnya,” ujar Hendrik Imran.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo ini mengemukakan, pada masa verifikasi administrasi parpol pihaknya menerima sekitar 300 laporan masyarakat dengan aduan pencatutan sebagai anggota parpol. Aduan tersebut telah diteruskan ke KPU dan kemudian disampaikan ke Parpol agar dihapus dalam sistem informasi politik (Sipol).
“KPU memfasilitasi dari sisi pengecekan dan penyampaian laporan. Untuk penghapusan keanggotaan pada Sipol dilakukan oleh parpol yang bersangkutan,” tegas Hendrik Imran.(hasan/gopos)