GOPOS.ID, MARISA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato telah menyerahkan dokumen verifikasi faktual (vertual) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya dokumen vertual tersebut akan diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penyerahan dokumen vertual Bapaslon perseorangan berlagnsung di aula KPU Pohuwato dan dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Ramli Ondang Djau, Senin (28/6/2020).
Ketua KPU Pohuwato, Rinto Ali, mengatakan sesuai dengan jadwal batas penyerahan dokumen vertual Bapaslon perseorangan adalah, SEnin (29/6/2020). Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut dibagi menjadi tiga titik. Agar supaya setelah dari KPU, PPK langsung menyerahkan ke PPS.
“Jadi hanya transit saja di PPK. Dan setelah PPS menerima dokumen, tentunya akan dilanjutkan dengan pelaksanaan verifikasi faktual bapaslon perseorangan sampai dengan tanggal 12 Juli 2020,” ungkap Rinto Ali, saat di konfirmasi gopos.id.
“Waktu pelaksanaan verfak selama 14 hari terhitung mulai hari ini, Senin 28 Juni 2020,” kata Rinto.
Lebih lanjut, Rinto Ali mengatakan, pihak KPU Pohuwato menjamin seluruh anggota PPS akan bekerja sesuai dengan norma dan regulasi yang ada.
“Selain itu, KPU Pohuwato juga akan menjamin keselamatan dan kesehatan bagi teman-teman PPS. Kita juga telah melakukan rapid test kepada seluruh anggota PPS yang dilaksanakan serentak hari ini,” tandas Rinto. (Ramlan/gopos)