GOPOS.ID – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mempermantap sumber daya manusia (SDM) untuk penggunaan aplikasi Situng.
Aplikasi hitung cepat KPU tersebut ditujukkan agar transparasi dalam proses pemilu hadir ditengah-tengah masyarakat. Sebab masyarakat harus mengakses informasi seluas-luasnya tentang hasil pemilu.
Sejalan dengan itu, KPU Provinsi Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 serta Pelatihan Penggunaan Aplikasi SITUNG Pemilu 2019 di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Sabtu (23/02/2019)
Menurut Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem bahwa perhitungan dan rekapitulasi suara adalah titik krusial dari proses tahapan pemilu. Sehingga transparansi serta proses cepat terhadap hasil sementara hitungan pemilu harus bisa disampaikan kepada masyarakat. Meski bukan menjadi acuan, namun masyarakat bisa bersama-sama menjadi kontrol dari hasil perhitungan suara di saat hari H.
“Begitu selesai proses perhitungan suara, ada C1 bypass yang akan langsung ke KPU yang dikumpul oleh teman-teman operator. Lalu diinput ke aplikasi Situng. Semua masyarakat bisa melihat hasil perhitungan suara di semua TPS,” ucap Fadli.
Baca juga :Â Kunjungan Menkopolhukam Beri Semangat Pelaksanaan Pemilu di Gorontalo
Pada perhitungan suara ini, peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS sangat penting dalam menyampaikan informasi yang valid. Sebab pada pemilu nanti dipastikan akan banyak lembaga-lembaga yang menyelenggarakan quick count.
“Sehingga Aplikasi Situng ini akan menjadi rujukan resmi. Data-data yang ada pada Situng ini sebagai alat kontrol bila terjadi perbedaan. Sehingga perlu kita dalami dan selesaikan bersama dalam prosedur perundang-undangan yang ada,” jelasnya.
Mantan ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara ini berharap agar Bimtek dapat meningkatkan terampil para operator maupun petugas yang sudah ditunjuk.
“Seluruh KPU kita libatkan. Terdiri dari 5 orang anggota, kasubag teknisnya, dan operator Situng. Lalu KPU Kabupaten/Kota akan melakukan bimtek serupa kepada PPK, PPS dan KPPS,” tandasnya. (andi/gopos)