GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo resmi membuka rekrutmen badan adhoc tingkat kelurahan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (2/5/2024). Ada sebanyak 150 orang PPS yang akan direkrut untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Pendaftaran PPS akan berlangsung selama 7 hari. Dimulai pada Kamis, 2 Mei 2024 dan berakhir pada 8 Mei 2024. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 8 tahun 2022, jumlah PPS setiap kelurahan/desa sebanyak 3 orang. Terdiri Ketua merangkap anggota, serta dua orang anggota.
Pendaftaran PPS dilakukan secara online melalui situs siakba.kpu.go.id. Selanjutnya dokumen fisik pendaftaran diantar ke Helpdes Pilkada 2024 yang berada di Kantor KPU Kota Gorontalo, Jl. Sawit I Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Penyerahan dokumen fisik paling lambat dilakukan 8 Mei 2024.
Adapun syarat anggota PPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
11. Sehat rohani.
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir format daftar riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
i. surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan**)
*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Gorontalo sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 8 Mei 2024 melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Gorontalo di Jl. Sawit 1, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Format kelengkapan dokumen bisa diunduh di link ini: https://drive.google.com/file/d/1j9t_FN6L14eMKP1R_yQuyM4Ri0dDgbXY/view?usp=drive_link
(hasan/gopos)