GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menjelaskan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Gorontalo 2024. Pelaksanaan verfak syarat dukungan calon perseorangan mengalami penyesuaian tahapan dan jadwal.
Penyesuaian tahapan dan jadwal verfak syarat dukungan calon perseorangan tersebut merujuk pada Surat Dinas KPU RI nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei. Surat dinas yang bersifat Segera itu menjelaskan tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota dilakukan penyesuaian tahapan dan jadwal.
“Poin 4 huruf b dalam surat dinas tersebut menjelaskan pasangan calon yang sudah memenuhi syarat disarankan untuk melakukan perbaikan atas dukungan yang belum memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden dalam keterangan resmi, Kamis (6/6/2024).
Penjelasan ini meluruskan informasi yang dirilis media online suaranet24.com yang berjudul KPU Kota Gorontalo Tunda Verfak Dokumen Dukungan Calon Perseorangan, Pasangan “Adhan-Indra” status BMS tertanggal 3 Juni 2024.
Terkait status pasangan Adhan-Indra, Mario menyampaikan KPU Kota Gorontalo telah melakukan verifikasi administrasi terhadap pendukung Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Adhan Dambea-Indra Gobel, dinyatakan memenuhi syarat.
“Hasil verifikasi administrasi dukungan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dituangkan berita acara nomor 143/PL.02.2-BA/7571/1/2024 pada Jumat 31 tahun 2024,” ungkap Mario.(adm-02/gopos)