GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), Sabtu (24/2/2024). Yaitu TPS 4 Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, dan TPS 5 Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadly Thaib, mengatakan KPU Kota Gorontalo siap menggelar PSU di beberapa TPS yang ada. Kesiapan tersebut ditandai dengan pendistribusian logisitik di tiap TPS yang akan menggelar PSU (Pemungutan Suara Ulang).
“Kesiapan kita untuk logistik alhamdulillah sudah aman” Ucap Fadly (Jum’at/23/02/2024)
Secara umum PSU disebabkan karena diperbolehkan pemilih yang memiliki KTP luar daerah/luar kota untuk menggunakan hak pilih di TPS lain sementara dirinya telah terdaftar dalam DPT sesuai alamat KTP, tanpa mengurus formulir pindah memilih sebelumnya.
Fadly menjelaskan, PSU di Kelurahan Buladu Kec. Kota Barat disebabkan karena petugas KPPS di Kelurahan tersebut memberikan surat suara kepada pemilih luar atau pemilih tersebut tidak memiliki KTP Kelurahan Buladu.
“Ada beberapa alasan PSU. untuk kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat pemilih yang tidak memilik KTP alamat Buladu lantas diberikan kertas suara oleh KPPS” Jelas Fadly
Di dalam ketentuan, terkait pemilih yang ber- KTP luar kemudian diberikan surat suara oleh KPPS maka hal tersebut masuk dalam kategori syarat diselenggarakannya pemungutan suara ulang (PSU).
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan di TPS. berdasarkan hal ini pihak pengawas pemilu menyampaikan rekomendasi mengenai syarat perbaikan terhadap persoalan tersebut melalui PSU.
“Ini merupakan temuan pengawas di TPS, berdasarkan itu Wascab merekomendasikan syarat perbaikan melalui pemungutan suara ulang” tutupnya (Rama/gopos)