GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar rapat evaluasi pelaksanaan layanan pindah memilih H-7 Persiapan Pemilihan Kepala Daerah 2024, bertempat di Hotel Aston, Sabtu (9/11/2024).
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden menyampaikan bahwa agar proses pelayanan pindah memilih ini berjalan dengan baik perlu adanya koordinasi antara lintas sektor untuk mendapatkan hasil yang baik.
“Sebab, daftar pemilih ini merupakan hal yang sensitif karena berpotensi merugikan negara apabila tidak dibarengi dengan administrasi yang kuat,” ucap Mario.
Mario berharap koordinasi antar lintas sektor, khususnya Divisi Data dan Divisi Sosialisasi, agar lebih ditingkatkan untuk menjaga tranparansi dan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan daftar pemilih.
“Tentu masyarakat itu perlu tahu. Kalau perlu ada infografis tentang daftar pemilih dan kalau perlu bisa divisualisasikan dalam bentuk video,” harapnya.
Komisioner KPU Kota Gorontalo Divisi Rencana, Data dan Informasi, Junaidi Yusrin menyampaikan bahwa rapat evaluasi kali ini adalah membahas terkait proses pelaksanaan pindah memilih H-7 untuk Pilkada Kota Gorontalo.
Ia menjelaskan bahwa ada sembilan kategori masyarakat yang berhak mengurus DPTb sesuai aturan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3). Yaitu:
1. Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan diluar domisili.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Orang yang bekerja atau menetap diluar domisilinya.
“Jadi untuk beberapa kategori ini masyarakat bisa mengurus sampai tanggal 28 Oktober kemarin atau H-30 sebelum hari pencoblosan,” jelasnya.
Junaidi menjelaskan selain sembilan kategori tersebut, ada beberapa kategori dimana masyarakat diberikan kesempatan untuk mengurus DPTb pada H-7 atau seminggu sebelum hari pencoblosan yaitu: Menjalankan tugas di tempat lain pada hari hari pemungutan suara, pemilih sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, warga binaan lapas dan yang mengalami bencana alam.
“Jadi yang bisa dilayani H-7 itu pemilih yang sedang menjalani rawat inap baik pasien termasuk keluarga yang merawat, pemilih yang pindah tugas saat hari H dan pemilih yang mengalami bencana alam,” tutupnya.
Kegiatan yang digelar di Hotel Aston ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo, Bawaslu, Kepala Lapas Kota Gorontalo, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), Bawaslu serta PPK,PPS se-Kota Gorontalo.(Rama/Gopos)