GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo memberi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.
Anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, menjelaskan KPU Kota Gorontalo telah mengumumkan DPS di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tingkat kelurahan. Pengumuman dilakukan sejak 18 Agustus 2024. Sejalan hal itu, KPU Kota Gorontalo membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang telah diumumkan.
“Waktunya mulai 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024,” ujar Junaidi Yusrin.
Komisioner yang membidangi Perencanaan dan Data ini mengungkapkan, sejauh ini KPU sudah menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat berkaitan DPS Pilkada 2024. Masukan dan tanggapan tersebut telah dicatat untuk menjadi bahan evaluasi.
“Nanti akan ada rapat evaluasi terkait masukan dan tanggapan yang ada sebelum masa tanggapan masyarakat berakhir,” kata Junaidi.(Rama/gopos)