GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menegaskan dokumen persyaratan pencalonan seluruh pasangan calon (paslon) telah memenuhi syarat.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono mengungkapkan dokumen syarat calon yang diajukan seluruh bakal calon sudah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kami pada sudah melakukan pemeriksaan sekaligus verifikasi terhadap semua dokumen syarat calon yang dimasukan oleh seluruh bakal calon sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku dan hasilnya sudah kami umumkan semuanya memenuhi syarat,” ungkap Kadir usai memberi keterangan di Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Dirinya menjelaskan dalam melakukan verifikasi dokumen syarat calon ada beberapa indikator yang dijadikan acuan. Khusus untuk dokumen perpajakan, sambung Kadir 3 tiga indikator yang menjadi acuan KPU hingga menetapkan dokumen tersebut memenuhi syarat.
“Yang pertama kita meneliti apakah nomor NPWP dan nama yang tertera di NPWP sama dengan fotocoppy NPWP yang dimasukkan. Kedua kami memastikan apakah dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dimana bapaslon tersebut terdaftar sebagai wajib pajak. Ketiga kami memastikan apakah dokumen tersebut dapat dijadikan bukti kalau yang bersangkutan benar-benar bebas pajak sambil kami melakukan verifikasi secara langsung ke instansi terkait,” papar Kadir. (Abin/Gopos)