GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo membantah tudingan yang menyebutkan KPU telah menghalangi kerja-kerja jurnalistik saat meliput agenda debat kandidat.
Sebelumnya, di salah satu media online menyebutkan bahwa KPU melarang wartawan untuk masuk saat debat kandidat calon bupati Kabupaten Gorontalo yang diselenggarakan di Gedung Dinar, Kabupaten Gorontalo, Kamis (5/11/2020).
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Sosialisasi, Rivon Umar mengatakan ada ketentuan protokol kesehatan pada pelaksanaan debat kandidat calon Bupati dan wakil Bupati Pilkada 2020.
“Di dalam ketentuan KPU sangat jelas, siapa saja yang bisa ikut hadir didalam pelaksanaan debat kandidat antar calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020 di tengah Pandemi covid-19,” kata Rivon Umar.
Rivon menjelaskan, terkait keterbukaan informasi publik, KPU Kabupaten Gorontalo sudah bekerja maksimal dan telah memberikan hak-hak publik lewat pemberitaan sejumlah media baik cetak, elektronik dan media online.
Menurutnya, dalam ketentuan debat kandidat antar calon kepala daerah, KPU telah bekejersama dengan TVRI, RRI dan Radio Swasta sebagai lembaga penyiaran publik.
“Selain itu KPU Kabupaten Gorontalo juga menyiarkan langsung jalannya debat kandidat lewat live streaming di Fanpage KPU Kabupaten Gorontalo,” tegas Rivon.
Rivon menambahkan, jika KPU dituduh menghalangi kerja jurnalistik, harusnya dijelaskan bagian mana yang dihalangi oleh KPU, sebab disejumlah media online lainnya, mereka tetap membuat dan memberitakan jalannya debat kandidat.
“Lihat saja dibeberapa media online, mereka tetap membuat berita, jalannya debat tentu mereka melihat lewat Live Streaming Facebook KPU atau bisa saja lewat TVRI, ataupun lewat RRI,” ungkapnya.
lebih lanjut, Rivon menilai terkait alasan dari narasumber yang meminta Ketua KPU Kabupaten Gorontalo dicopot karena dianggap menghalangi kerja wartawan sangat tidak beralasan.
“Sebab KPU telah bekerja sesuai regulasi yang ada, dan hak-hak dari rekan-rekan jurnalis sudah terpenuhi,” ungkapnya. (rls/muhajir/gopos)