GOPOS.ID, LIMBOTO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo memutuskan kandidat petahana pada Pilkada Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo tidak bersalah atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Robin Bilondatu sebagaimana rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu mengatakan dugaan pelanggaran dalam kegiatan jelajah wisata yang dilaporkan oleh Robin Bilondatu tidak berpotensi pelanggaaran.
“Setelah kita melakukan penelusuran. Kita mendapatkan fakta bahwa kegiatan tersebut diinisiasi oleh komunitas motor. Yang bertujuan untuk mensosialisasikan tempat wisata dan membangkitkan ekonomi masyarakat saat pandemi,” ungkap Rasyid, Sabtu (17/10/2020).
Kehadiran Nelson saat itu, sambung Rasyid, adalah untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Bupati yang belum cuti di luar tanggungan negara. Apalagi saat itu kedudukan Bupati juga sebagai ketua gugus tugas penanganan Covid-19.
Berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak terdapat keterangan yang membenarkan adanya arahan atau ajakan kampanye untuk kegiatan pemilihan.
“Terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan terlapor tidak terpenuhi. Karena program dan kegiatan dimaksud bukanlah program dan kegiatan yang diarahkan untuk kepentingan pemilihan,” pungkasnya. (Abin/Gopos)