GOPOS.ID, LIMBOTO – Untuk memaksimalkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kabupaten Gorontalo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk segera melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Perekrutan PPDP ini didasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. Tentang tahapan Pilkada 2020 dalam hal ini perekrutan PPDP, akan dimulai pada tanggal 24 Juni (hari ini) hingga 14 Juli 2020.
“Kami dari KPU Kabupaten Gorontalo sudah melakukan rapat koordinasi dengan PPK dan PPS untuk persiapan perekrutan PPDP,” ujar Ketua KPU, Rasyid Sayiu, Rabu (24/6/2020).
Rasyid menjelaskan, perekrutan PPDP sendiri termasuk tugas, wewenang, dan kewajiban dari PPK dan PPS. Dalam pelaksanaannya, PPK dan PPS akan berkoordinasi dengan pemerintah desa.
“Nanti setelah mereka dapatkan petugas yang memenuhi syarat, akan diusulkan ke KPU melalui PPK. Kita akan melihat usulan-usulannya, dan kalau sudah memenuhi syarat, maka kita akan tetapkan sebagai anggota PPDP,” jelasnya.
Untuk jumlah PPDP yang di butuhkan KPU kabupaten Gorontalo dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini sebanyak 811 orang.
Jumlah tersebut sama dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gorontalo, yang artinya setiap TPS diisi oleh satu anggota PPDP. (andi/gopos)