GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020, Rabu, (23/10/2019).
Rapat yang dipimpin langsung ketua komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu membahas sejumlah agenda penting mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
Diantaranya adalah penetapan batas dukungan minimal bakal calon perseorangan, tahapan sosialisasi KPU dan agenda lauching KPU.
DIkatakan Rasyid Sayiu bahwa pihaknya akan melangsungkan beberapa agenda guna mensosialisasikan tahapan persiapn Pilkada 2020 hingga menyetuh kepada lapisan bawah.
Dalam waktu dekat ini juga akan diumumkan penetapan batas dukungan calon perseorangan.
“Insya Allah pada tanggal 26 oktober KPU Kabupaten Gorontalo akan mengumumkan penetapan batas dukungan minimal untuk calon perseorangan,” ujarnya.
Rasyid juga menuturkan untuk saat ini dalam menetukan batas dukungan minimal calon perseorangan KPU Kabupaten Gorontalo. Yang masih mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019. Dengan batas minimal 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar.
“Berdasarkan PKPU nomor 3, penentuan penetapan batas dukungan calon minimal itu harus berdasarkan pada jumlah DPT pemilu sebelumnya. Di Kabupaten Gorontalo ada di angka 8,5 persen,” papar Rasyid. (Arif/Gopos)