GOPOS.ID, KWANDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) menyatakan dokumen tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorut belum memenuhi syarat administrasi setelah dilakukan verifikasi.
Divisi Teknis KPU Gorut Nur Istiyan Harun mengatakan, dokumen tiga paslon tersebut dinyatakan belum lengkap dan benar sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kami sudah menyampaikan kepada paslon agar segera melakukan perbaikan dokumen,” kata Nur Istiyan Harun, Jumat (6/9/2024).
Adapun tenggang waktu perbaikan dokumen para pason dimulai Jumat hari ini sampai tanggal 8 September 2024.
Adapun soal dokumen yang belum lengkap, di antaranya surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak dinyatakan pailit dan fotocopy ijazah yang tidak dilegalisir.(adm03/gopos)