GOPOS.ID, POHUWATO – Selain tahap pemungutan dan perhitungan suara. Tahapan kampanye menjadi salah satu bagian krusial dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Berkenaan dengan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menginventarisir masalah yang ada dalam kampanye Pemilu 2019.
Inventarisir masalah kampanye Pemilu 2019 melibatkan pihak terkait. Mulai dari KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu, partai politik, serta media massa dan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID). Inventaris masalah dilakukan dalam Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 di Mangrove Eco Resort, Pohuwato, Selasa-Rabu (21-22/8/2019).
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, mengatakan evaluasi ini dilakukan untuk menginventarisir masalah serta masukan konstruktif. Melalui evaluasi ini diharapkan membawa perbaikan, baik dari sisi teknis hingga regulasi.
“Kita sadari dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 masih terdapat sejumlah kekurangan. Di antaranya masalah kekosongan regulasi yang menimbulkan kegamangan regulasi,” ujar Fadliyanto Koem.
Menurut Fadliyanto Koem, KPU membuka diri untuk dilakukan koreksi dalam rangka perbaikan proses Pemilu ke depan.
“Persoalan Pemilu bukan hanya terbatas pada pemilu itu sendiri tetapi pada keberlangsungan Pemilu di masa mendatang,” kata mantan Ketua KPU Gorontalo Utara (Gorut) itu.
Sementara itu beberapa masukan disampaikan perwakilan Partai Politik (Parpol). Antara lain menyangkut kepastian regulasi sebab aturan dalam Undang-undang dan Peraturan KPU terkadang tak selaras. Kondisi itu membuat kegamangan di kalangan peserta pemilu. Termasuk para calon anggota legislatif (caleg).
Persoalan lain yang dikemukakan yakni menyangkut kejelasan definisi dalam ketentuan Pemilu 2019. Salah satu contoh pengertian Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP). Di kalangan masyarakat umum memahami STTP adalah izin. Oleh karena itu kejelasan berkaitan ketentuan aturan sangat penting agar tidak menimbulkan multitafsir.(hasan/gopos)