GOPOS.ID, KABILA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango menegaskan tidak pilih kasih dalam memberlakukan sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran pada saat pelaksanaan tahapan pilkada serentak.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim saat menanggapi pertanyaan dari saksi pasangan nomor urut 4 terkait dugaan Ketua KPPS TPS 6 Desa Pauwo yang berhenti sebelum melaksanakan tugasnya. Adnan menegaskan, Ketua KPPS TPS 6 Desa Pauwo terbukti melakukan money politik saat tahapan pilkada berjalan.
“Jadi saya tegaskan bahwa untuk Ketua KPPS TPS 6 Desa Pauwo itu mengudurkan diri sebelum melaksanakan tugasnya karena ditemukan dugaan money politik,” ucap Adnan Berahim.
Adnan mengatakan, saat ditemukan dugaan money politik dari Ketua KPPS TPS 6 Desa Pauwo, PPK langsung membentuk team dan menelusuri dugaan tersebut
“PPK Kabila Langsung membentuk tim dan menelusuri maka didapatkan keterangan dari Ketua KPPS tersebut bahwa ia mengakui perbuatannya,” ucap Adnan.
Lebih lanjut Adnan juga menjelaskan hal ini tidak saya terjadi di Desa Pauwo melainkan ditemukan juga ditempat lain anggota KPPS menyebarkan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon.
“Hal ini tidak saja terjadi di Desa Pauwo melainkan terjadi juga di tempat lain. Kami temukan anggota KPPS sedang menyebarkan alat peraga kampanye dari salah satu pasangan calon dan itu langsung kami lakukan pemberhentian,” ucap Adnan.
Adnan juga menambahkan bahwa tugas dari KPPS bukan hanya selesai pada tanggal 9 Desember tetapi sampai tanggal 23 Desember 2020.
“Jadi kita terus melakukan pemantauan terhadap semua anggota KPPS karena mereka menganggap bahwa tugas mereka hanya sampai pada tanggal 9 Desember usai melakukan tugas. Maka melalui rapat ini kami menegaskan tugas dari KPPS sampai tanggal 23 Desember 2020,” tutup Adnan. (Indra/gopos)