GOPOS.ID, SUWAWA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango menjamin netralitas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada pemungutan suara 9 Desember 2020.
Anggota KPU Bone Bolango, Syahbudin Bau, mengatakan untuk menjamin netralitas KPPS, maka KPU Bone Bolango melakukan seleksi yang ketat terhadap perekrutan KPPS. Terutama berkaitan dengan integritas dan independensi.
“Secara umum syarat menjadi anggota KPPS yaitu WNI; berumur 20-50 tahun; bukan anggota atau pengurus partai politik; tidak pernah menjabat KPPS selama dua periode; serta memiliki integritas yang kuat,” ucap Syahbudin Bau.
Aspek integritas, independensi, dan kemandirian menjadi penilaian khusus bagi setiap calon KPPS pada seleksi wawancara.
“Di sinilah kita bisa menilai seseorang mempunyai integritas yang baik atau tidak,” ungkap Syahbudin Bau.
Menurut Syahbudin Bau, jika KPPS yang terpilih diketahui berafiliasi dengan salah satu pasangan calon, maka hal itu akan masuk dalam lingkup kode etik.
“Jika kita mendapat aduan dari masyarakat dan menemukan anggota KPPS berafiliasi dengan salah satu pasangan calon, maka kami yang bertugas sebagai pengawas internal akan menindaklanjuti hal tersebut,” tegas Syahbudin.
“Jika aduan tersebut benar dan terbukti maka anggota KPPS tersebut diberikan sanksi peringatan tertulis atau diberhentikan secara tetap,” imbuh Syahbudin menekankan.
Syahbudin mengimbau, seluruh penyelenggara pemilu di Bone Bolango dapat menyukseskan agenda daerah ini sebagai bagian dari demokrasi bangsa dan daerah. Bagian yang nantinya akan menjadi perubahan demokrasi ke depan dengan bersikap jujur, adil, dan demokratis.(Indra/gopos)