GOPOS.ID, TILAMUTA – Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi setelah dilakukan verifikasi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo.
“Setelah dilakukan verifikasi administrasi, dinyatakan bahwa lima bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati belum memenuhi syarat, karena ada hal-hal yang kemudian tidak krusial tetapi juga dalam ketentuan ini harus dipenuhi,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Boalemo Ali Sahab di Hotel Grand Amalia Boalemo, Kamis (5/9/2024).
Ditambahkan Komisioner KPU Boalemo Meks Lagibu, bahwa lima paslon yang belum memenuhi syarat tersebut wajib melakukan perbaikan. Meks menyebut, beberapa di antaranya adalah masih ada perbedaan nama antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan surat-surat hingga perbedaan nama KTP dengan ijazah yang seharusnya dilengkapi dengan surat keterangan.
Sementara, lanjut Meks, waktu perbaikan verifikasi administrasi ini akan berlangsung selama tiga hari kedepan setelah diumumkan.
“Untuk perbaikan daripada berkas berkas yang telah kami berikan hasil vermin ini sesuai dengan tahapan itu dilaksanakan tanggal 6 sampai tanggal 8 September. Selanjutnya tanggal 9 sampai tanggal 14 itu akan kami verifikasi kembali hasil daripada inputan mereka melalui silon,” sambung Meks Lagibu.
Terkait dengan pemeriksaan kesehatan, Meks juga menyampaikan bahwa lima paslon telah dinyatakan lulus tes kesehatan dan dianggap memenuhi syarat untuk menjalankan tugas ketika terpilih nanti.(adm03/gopos)