No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Bisa Larang Kampanye Pilkada 2020 di Medsos

redaksi by redaksi
Minggu 13 September 2020
in Nasional
0
Perludem Harapkan Sanksi bagi Pembuat Kerumunan Massa

Foto Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) atas perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Dalam draf tersebut, disiapkan  ketentuan Pasal 47 ayat 5 terkait larangan memasang iklan kampanye di media sosial (medsos).

“Ketentuan itu masih bersifat rancangan yang diuji publik,” ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Rancangan ketentuan Pasal 47 ayat 5 menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial.

Iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat dipasang di media massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, dan media massa daring), serta lembaga penyiaran.

Baca Juga :  Pemerintah Gratiskan Biaya Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut

Raka menuturkan, perbedaan konten kampanye biasa dengan iklan kampanye di media sosial terletak pada berbayar atau tidak. Apabila konten kampanye di media sosial itu berbayar, maka dapat dikategorikan iklan kampanye.

“Pada prinsipnya apakah berbayar atau tidak. Intinya nanti di sana. Jika berbayar dapat dikatagorikan sebagai iklan,” katanya.

Namun, Raka juga belum dapat memastikan terkait konten berbayar melalui buzzer atau influencer dikategorikan iklan kampanye atau tidak.

Menurut dia, perubahan PKPU tentang kampanye pilkada masih terus dibahas dan juga mencermati ketentuan dalam undang-undang pilkada.

“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman kembali berdasarkan beberapa pertimbangan dan masukan-masukan pada saat uji publik,” urainya.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 54 Tersangka Demo Ricuh UU Cipta Kerja di Jakarta

Sementara itu, Pasal 47 ayat 1a menyebutkan, kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye dan berakhir satu hari sebelum dimulainya masa tenang.

Baca Juga: Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara

Sebelumnya, peserta pilkada wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU daerah paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. Masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember.

Sementara, 6-8 Desember merupakan masa tenang hingga hari pemungutan suara serentak berlangsung pada 9 Desember 2020. (Infopublik.id)

Tags: JakartaKPU RIPilkada 2020PKPU
Previous Post

Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara

Next Post

KPU: 63 Bakal Calon Peserta Pilkada 2020 Terinfeksi Covid-19

Related Posts

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
Next Post
KPU: 63 Bakal Calon Peserta Pilkada 2020 Terinfeksi Covid-19

KPU: 63 Bakal Calon Peserta Pilkada 2020 Terinfeksi Covid-19

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.