GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka dugaan korupsi. Syahrul diduga menerima sejumlah uang dari pejabat eselon di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Penetapan Syahrul Limpo sebagai tersangka mencuat saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan, Kamis (28/9/2023), di Jl. Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung hingga Jumat (29/9/2023) pagi.
“Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berdasarkan keterangannya yang dikutip Suara.com pada Jumat (29/9/2023).
KPK belum merinci barang bukti yang disita dalam proses penggeledahan. Informasi beredar KPK mengamankan sejumlah barang, di antaranya mesin penghitung uang.
“Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan,” katanya
Sementara itu menanggapi kabar ditetapkannya Mentan Syahrul Yasin Limpo, Partai NasDem menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Saya baru dengar berita nih, tapi karena sudah demikian biasanya langkah KPK sudah melalui prosedur yang benar,” kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dikutip dari laman suara.com.
Sahroni mengatakan NasDem menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung. Terkait dengan penggeledahan rumah dinas Syahrul, NasDem menunggu keterangan resmi KPK.
“Kami hormati dan kita dukung proses hukum yang dilakukan KPK dan kita tunggu keterangan dari KPK setelah ini,” kata Sahroni.(suara/hasan/gopos)