GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, sebagai tersangka, Ahad (28/2/2021) dini hari. Mantan Bupati Bantaeng, itu ditetapkan tersangka penerima fee proyek.
Nurdin Abdullah diduga ikut terlibat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Sebagai penerima yaitu Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto sebagai kontraktor.
Melansir laman suara.com, KPK juga turut menyita uang Rp2 miliar yang disimpan dalam koper. Uang ini diamankan dari rumah dinas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
“Sekitar pukul 23.00 WITA (Jumat 26/2), AS (Agung Sucipto) diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER (Edy Rahmat) beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Ahad (28/2/2021), dini hari.
Ia mengungkapkan, pada Jumat (26/2), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Agung kepada Nurdin. Pemberian diduga melalui perantaraan Edy sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin.
“Pukul 20.24 WITA, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar,” kata Firli.
Dalam perjalanan tersebut, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.
Pukul 21.00 WITA, Irfan (Sopir/Keluarga Edy Rahmat), kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung. Koper dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin.
“Pada Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di Rumah Jabatan Dinas Gubernur Sulsel,” kata Firli.
Diduga untuk muluskan proyek
Firli mengatakan dugaan pemberian suap tersebut bertujuan untuk memuluskan langkah Agung mendapatkan kembali proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
“AS Direktur PT. APB telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021,” kata Firli.
Agung telah menjalin komunikasi dengan Nurdin melalui Edy Rahmat sejak Februari 2021.
“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS,” ujar Firli.
Pada tanggal 26 Februari 2021, Agung diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy.
Sebelumnya, Agung sudah memegang sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Di antaranya peningkatan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 Miliar.
Lalu pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 Miliar, dan Pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 Miliar.
Disebutkan Firli, selain dari Agung, Nurdin diduga menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor lain. Di antaranya, pada akhir tahun 2020 diduga menerima sebesar Rp200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021, melalui seseorang berinisial SB diduga kembali menerima uang Rp1 miliar dan masih melalui SB, Nurdin diduga menerima uang Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021.(adm-02/gopos)