GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas Laporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN)Â di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Rabu (11/11/2020).
Bentuk pemberian apresiasi ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Penetapan atas Barang Milik Negara dan Surat Apresiasi atas Pelaporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi yang disampaikan oleh sembilan ASN di lingkungan Pemkot Gorontalo.
Koordinator Grup Head Verifikasi Pelaporan dan Pemeriksaan Direktorat Gratifikasi KPR RI, Mohamad Indra Furqon, mengemukakan pelaporan gratifikasi ini merupakan langkah yang sangat baik untuk diterapkan di masing-masing pemerintahan Kabupaten/Kota.
Ia menjelaskan, pada umumnya gratifikasi ini masih dianggap salah oleh orang lain ketika seseorang ingin melapor. Padahal menurutnya, gratifikasi ini sudah merupakan langkah yang baik untuk dilaksanakan.
“Di Kota Gorontalo sendiri pak Wali sudah ikut melapor memberikan contoh yang baik kepada para ASN,” ujar Moh Indra Furqon.
Ia juga meminta kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo agar bisa mamahami bahwa melapor itu merupakan sesuatu yang baik dan terpuji.
“Melapor gratifikasi adalah sesuatu yang dapat meningkatkan integritas dan juga transparansi kita,” ucapnya.
Sementara Wali Kota Gorontalo, Marten Taha memberikan apresiasi kepada pihak KPK RI melalui Direktorat Gratifikasi yang sudah ikut membantu dan membimbing para ASN dalam melakukan pelaporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi.
“Beberapa PNS beroleh apresiasi atas laporan gratifikasi dari Direktorat Gratifikasi KPK RI atas laporannya melalui aplikasi online,” tandas Marten. (Ramlan/gopos)