GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuka kesempatan publik untuk berpartisipasi memberikan masukan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Partisipasi publik tersebut dibuka pada Seminar Nasional Masukan Publik untuk Revisi Undang-Undang Penyiaran, Jumat (14/7/2023).
Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza mengatakan, seminar ini bertujuan mendengar masukan publik terhadap rancangan revisi undang-undang penyiaran. Sehingga sajian penyiaran akan berkualitas dan sehat serta selaras dengan pembaruan terknologi yang bisa dimanfaatkan oleh publik.
“Kita membuka masukan publik dan menjadi stand posision KPI untuk disampaikan ke Komisi I DPR RI bahwa berdasarkan pertemuan kami dengan masyarakat seperti ini yang kami sampaikan,” ujar Mohamad Reza.
Menurut Reza, revisi undang-undang penyiaran saat ini sangat penting untuk disahkan. Sebab, perkembangan teknologi mendorong perumusan undang-undang ini harus disesuaikan dengan undang-undang yang telah berumur 21 tahun silam tersebut.
Oleh sebab itu kata Reza, periode ini KPI Pusat konsen dan menjadikan pengawalan revisi undang-undang penyiaran sebagai program prioritas.
“Karena undangan-undang penyiaran ini sudah terlalu lama tidak selesai, pembahasannya di 2014 dan 2019 itu hampir selesai. Sekarang sudah ada komitmen antara komisi I DPR RI dan KPI Pusat untuk menyelesaikan revisi undang-undang ini sebelum periode DPR RI berakhir,” ujarnya.
Beberapa hal yang menjadi perumusan dalam revisi undang-undang ini antara lain penguatan kelembagaan KPI, penggunaan kelembagaan penyiaran dengan adanya undang-undang cipta kerja, serta perlu adanya terminologi baru tentang penyiaran dengan melihat teknologi yang berkembang.
“Juga menyangkut pengaturan terhadap media baru yang penting untuk dirumuskan dalam revisi ini. Nah ini tujuanya kita membuka masukan publik terhadap revisi undang-undang ini,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR-RI, Elnino M Husain Mohi mengatakan, revisi undang-undang penyiaran ini penting dilakukan untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Perkembangan teknologi mendorong undang-undang ini harus direvisi,” ujarnya.
Menurutnya, undang-undang penyiaran ini telah diterbitkan 21 tahun yang lalu. Sehingga perlu direvisi dengan mengakomodasi atau mengatur penyiaran dan media baru seperti media sosial.
“Juga kita mendorong penguatan kelembagaan KPI Pusat dan Daerah,” ujarnya.
(muhajir/gopos)