GOPOS.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengemukakan 65 persen daerah belum memiliki Rencana Aksi Daerah (RAD) pelindungan pekerja anak, sehingga ia menekankan pentingnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
“Sebesar 75 persen wilayah di Indonesia sudah punya peraturan daerah (perda) pelindungan anak di 10 titik provinsi, tetapi 65 persen tidak punya RAD. Situasi pekerja anak ini tidak bisa dibiarkan hanya dengan regulasi atau struktur pemerintahan kita, tetapi bagaimana peraturan perundangan lain juga mengintegrasikan, termasuk RUU PPRT ini,” ujar Ai dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Ia menegaskan, perda pelindungan anak selama ini hanya sekadar peraturan di atas kertas, karena dalam RAD tidak ada ketentuan yang menyasar pekerja anak.
“Yang ditangani hanya parsial, anak-anak korban kekerasan dan korban pornografi, tetapi ketika berbicara anak dengan pekerjaan terburuk, ini kerap tidak dipahami sebagai integrasi atas upaya negara dan pemerintah daerah untuk menghapus situasi pekerja anak,” katanya.
Selain itu, masih banyak keluarga yang menempatkan anak sebagai aset.
“Masih banyak keluarga yang menempatkan anak sebagai aset, jadi ketika keluarga diterpa bencana, utang, pinjol, itu berpikirnya, ya, sudah anak saja yang dipekerjakan,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, masih banyak hal-hal yang menjadi pemicu anak masuk di ranah pekerja rumah tangga, termasuk anak-anak yang dilibatkan menjadi PRT tanpa bayaran yang layak. Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada integrasi peraturan-peraturan yang mendukung untuk disahkannya RUU PPRT.
“Perlu ada aturan perundangan lain yang mengintegrasikan RUU PPRT tersebut. Situasi informal anak-anak kita yang dilibatkan jadi PRT masih dibayar tidak layak, sehingga RUU ini yang paling utama menekankan pada perlindungannya,” ucapnya.
Ai juga menekankan pentingnya seluruh Lembaga Nasional HAM dan masyarakat untuk saling menguatkan pada aspek hilir demi menekan angka eskalasi kekerasan pada anak-anak di ranah pekerjaan terburuk.
Konferensi pers tentang pentingnya pengesahan RUU PPRT diselenggarakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bersama KPAI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Keempat Lembaga Nasional HAM tersebut mendesak RUU PPRT segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI untuk melindungi para pemberi kerja maupun pekerja dari eksploitasi.(Antara)