No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPAI: 65 Persen Daerah Belum Memiliki RAD Perlindungan Pekerja Anak

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 19 Juli 2024
in Derap Nusantara
0
KPAI: 65 Persen Daerah Belum Memiliki RAD Perlindungan Pekerja Anak

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah (tengah) bersama Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (kanan), dan Komisioner Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy (kiri) dalam konferensi pers tentang pentingnya pengesahan RUU PPRT di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (19/7/2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengemukakan 65 persen daerah belum memiliki Rencana Aksi Daerah (RAD) pelindungan pekerja anak, sehingga ia menekankan pentingnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Sebesar 75 persen wilayah di Indonesia sudah punya peraturan daerah (perda) pelindungan anak di 10 titik provinsi, tetapi 65 persen tidak punya RAD. Situasi pekerja anak ini tidak bisa dibiarkan hanya dengan regulasi atau struktur pemerintahan kita, tetapi bagaimana peraturan perundangan lain juga mengintegrasikan, termasuk RUU PPRT ini,” ujar Ai dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Ia menegaskan, perda pelindungan anak selama ini hanya sekadar peraturan di atas kertas, karena dalam RAD tidak ada ketentuan yang menyasar pekerja anak.

Baca Juga :  Memahami Lebih Dekat Merdeka Belajar

“Yang ditangani hanya parsial, anak-anak korban kekerasan dan korban pornografi, tetapi ketika berbicara anak dengan pekerjaan terburuk, ini kerap tidak dipahami sebagai integrasi atas upaya negara dan pemerintah daerah untuk menghapus situasi pekerja anak,” katanya.

Selain itu, masih banyak keluarga yang menempatkan anak sebagai aset.

“Masih banyak keluarga yang menempatkan anak sebagai aset, jadi ketika keluarga diterpa bencana, utang, pinjol, itu berpikirnya, ya, sudah anak saja yang dipekerjakan,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, masih banyak hal-hal yang menjadi pemicu anak masuk di ranah pekerja rumah tangga, termasuk anak-anak yang dilibatkan menjadi PRT tanpa bayaran yang layak. Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada integrasi peraturan-peraturan yang mendukung untuk disahkannya RUU PPRT.

Baca Juga :  DPRD Punya Peran Penting Sukseskan Pilkada

“Perlu ada aturan perundangan lain yang mengintegrasikan RUU PPRT tersebut. Situasi informal anak-anak kita yang dilibatkan jadi PRT masih dibayar tidak layak, sehingga RUU ini yang paling utama menekankan pada perlindungannya,” ucapnya.

Ai juga menekankan pentingnya seluruh Lembaga Nasional HAM dan masyarakat untuk saling menguatkan pada aspek hilir demi menekan angka eskalasi kekerasan pada anak-anak di ranah pekerjaan terburuk.

Konferensi pers tentang pentingnya pengesahan RUU PPRT diselenggarakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bersama KPAI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Keempat Lembaga Nasional HAM tersebut mendesak RUU PPRT segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI untuk melindungi para pemberi kerja maupun pekerja dari eksploitasi.(Antara)

Tags: Derap Nusantara
Previous Post

Presiden Tegaskan Siap Berkantor di IKN Secepatnya

Next Post

Dinas PPKB Kotamobagu Raih Penghargaan dalam Lomba PSA Tingkat Sulut

Related Posts

Replikasi Digital, Ancaman dan Penanggulanggannya
Derap Nusantara

Replikasi Digital, Ancaman dan Penanggulanggannya

Jumat 20 Desember 2024
Mentan Ingatkan Pentingnya Ketahanan Pangan
Derap Nusantara

Mentan Ingatkan Pentingnya Ketahanan Pangan

Kamis 19 Desember 2024
Infografik: Diskon Tarif Listrik Awal 2025
Derap Nusantara

Infografik: Diskon Tarif Listrik Awal 2025

Rabu 18 Desember 2024
Pusat dan Daerah Mesti Sinkron untuk Swasembada Pangan
Derap Nusantara

Pusat dan Daerah Mesti Sinkron untuk Swasembada Pangan

Rabu 18 Desember 2024
Stop Boros Pangan
Derap Nusantara

Stop Boros Pangan

Selasa 17 Desember 2024
Kelapa Sawit Pilar Utama Energi Terbarukan
Derap Nusantara

Kelapa Sawit Pilar Utama Energi Terbarukan

Senin 16 Desember 2024
Next Post
Dinas PPKB Kotamobagu Raih Penghargaan dalam Lomba PSA Tingkat Sulut

Dinas PPKB Kotamobagu Raih Penghargaan dalam Lomba PSA Tingkat Sulut

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.