GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo.
Proyek berbanderol Rp33 miliar dari APBD itu diklaim telah merugikan negara senilai Rp4,5 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo Nursurya mengatakan, selain ada kerugian negara, ternyata ada aliran dana proyek kanal Tanggidaa kepada pihak yang seharusnya tidak berhak menerimanya.
“Itu bukan untuk keperluan pekerjaan,” kata Nursurya pada konferensi pers, Kamis (5/12/2024).
Aliran dana tersebut, kata Nursurya, antara lain untuk pengeluaran fee peminjaman perusahaan, pemberian kepada pejabat di Dinas PUPR, serta pemberian lain kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Nilainya pun cukup fantastis, yakni Rp1,7 miliar (Rp1.739.000.000,00).
Aspidsus Nursurya mengatakan, sehubungan dengan aliran dana atau fee terhadap pihak-pihak di luar proyek kanal Tanggidaa, pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, termasuk kantor kepala dinas.
Bahkan, lembaga Adhyaksa itu masih terus mendalami apakah ada keterlibatan kepala dinas PUPR Provinsi Gorontalo terkait aliran dana fee proyek kanal Tanggidaa.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk apabila kepala dinas terlibat,” tandas Nursurya.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kanal Tanggidaa.
Mereka adalah Romen S Lantu selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian ada Kris Wahyudin Thaib selaku Direktur Cabang PT MGK. Terakhir, ada tersangka Rokhmat Nurkholis selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering, KSO CV Tirta Buana selaku konsultan pengawas.(Putra/gopos)