GOPOS.ID, GORONTALO – Sedikitnya delapan orang saksi memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Gorontalo atas kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu dan enam terdakwa lainnya, Selasa (11/2/2025).
Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi bernama Rafli Biya mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu untuk menjadi pengawas dalam proyek jalan usaha tani yang ada di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo.
Rafli yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tenilo rupanya tidak sendiri. Darwis juga turut meminta Kepala Dusun di desa tersebut bernama Sarton Obi.
Setelah selesai mengawasi proyek tersebut, Rafli mengaku bahwa dirinya dihubungi oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu untuk mengambil uang sebesar Rp160 juta.
“Uang tersebut kami jemput hari Jumat setelah sholat dan kami antar ke kantor Bupati Boalemo. Di dalam kantor Bupati, ada saya, Sarton dan Pak Bupati,” jelas Rafli.
Rafli juga mengungkapkan, dirinya kemudian membagikan uang tersebut dengan rincian Rp60 juta untuk sewa alat, Rp10 juta untuk pengurusan dokumen, Rp5 juta untuk fee perusahaan dan Rp30 juta dibagi dua bersama Sarton Obi.
“Jadi saya mengambil Rp30 juta saya bagi dua untuk saya dan Sarton selaku kepala dusun dan juga pengawas,” aku Rafli.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa kasus dugaan korupsi jalan usaha tani, Darwis Moridu membantah hal tersebut. Menurut Darwis, dirinya tidak pernah memerintahkan Rafli untuk menjadi pengawas untuk proyek tersebut.
“Saya tidak perintahkan Rafli untuk menjadi pengawas, saya hanya memerintahkan kepada seluruh kepala desa untuk mengawasi jalannya proyek di masing-masing desa,” tegas Darwis di persidangan.
Darwis juga membantah soal setoran uang Rp160 juta. Menurutnya, Rafli hanya membayar utang kepada dirinya sebesar Rp40 juta.
Pengakuan Darwis sepintas langsung dibantah oleh Rafli. Lagi-lagi Rafli menegaskan, dirinya bersama Sarton diperintahkan untuk menjemput uang dan mengantarkan ke kantor Bupati Boalemo.
“Saya tidak pernah bayar utang Rp40 juta, tapi saya hanya pernah pinjam Rp300 juta kepada pak Bupati untuk pembayaran perangkat desa dan itu sudah kami bayarkan,” bantah Rafli.
Menanggapi pernyataan saksi, kuasa hukum Darwis Moridu, Donal Taliki mengatakan bahwa kesaksian Rafli Biya dalam kasus ini tidak konsisten dan berubah-ubah.
“Tadi ditanya JPU (Jaksa Penuntut Umum) keterangannya tidak tahu soal rincian uang, sementara di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di sini tertulis rincian uang yang ada, bahkan ditandatangani oleh Rafli secara sadar,” ketus Donal.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo, sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani Boalemo akan dilanjutkan dua pekan mendatang.(Rama/Gopos)