GOPOS.ID, BOALEMO – Bupati Boalemo Darwis Moridu lagi-lagi berurusan dengan hukum. Kali ini, orang nomor satu di Boalemo itu dilaporkan Sofyan Moodu warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Pria berusia 43 tahun itu menuding Darwis Moridu melakukan penganiayaan.
Menurut Sofyan, kejadian bermula ketika dirinya hendak menagih biaya pekerjaan penimbunan jalan, Selasa (14/5/2019) sore sekitar pukul 16.30 wita. Saat itu dirinya sudah melakukan pekerjaan penimbunan jalan menuju Pantai Ratu, Desa Tenilo, Boalemo. Adapun besaran biaya yang harus dibayarkan senilai Rp9,250 juta.
“Ambilan pertama Rp5 juta. Kemudian kedua Rp4,250 juta. Totalnya Rp9,250 juta,” ujar Sofyan.
Sofyan mengaku, dirinya bertemu langsung dengan Darwis Moridu. Saat itu Darwis sedang duduk di tempat sambil mengawasi hasil pelaksanaan pekerjaan.
“Pas saya datang, ti Pak Bupati langsung marah-marah. Beliau sampaikan mo bayar bila ada nota. Bahkan beliau menyampaikan kata-kata kasar serta menuduh saya menipu dia,” ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, dirinya membantah tudingan tersebut. Ia pun menegaskan bila tagihannya sudah sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
“Saat itu Pak Bupati langsung pukul saya sambil melemparkan uang. Saya terkencing, takut saya. Saya pas ba jalan, tiba-tiba langsung roboh. Pingsan saya,” tutur Sofyan.
Menurut Sofyan, setelah kejadian tersebut keesokan harinya dirinya bersama keluarga memilih menempuh jalur hukum.
Baca juga : Duh, Bupati Boalemo Darwis Moridu Diduga Aniaya Warga
Sementara itu Bupati Boalemo Darwis Moridu membantah tuduhan yang dilayangkan Sofyan kepada dirinya.
“Buktikan kalau saya melakukan penganiayaan, kalau menganiaya itu pasti keluar darah atau ada benjolan,” ucap Darwis.
Ia menjelskan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap orang.
“Saya tidak pernah aniaya orang. Apalagi itu warga saya. Jika tidak terbukti saya akan lapor balik, biarlah proses ini berjalan. Nanti saya akan melapor balik,” tegas Darwis. (adm-01/gopos)