GOPOS.ID, GORONTALO – Husen Hasni selaku mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo yang kini jadi tersangka kasus dugaan penipuan miliaran rupiah dituntut pihak korban agar segera ditahan oleh aparat kepolisian.
Pasalnya Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo itu hingga kini belum ditahan pihak kepolisian pasca ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa bulan lalu.
Willy AF Akbar Ajami melalui kuasa hukumnya Adi Setiyanto menyampaikan, proses kasus dugaan penipuan yang menjerat kliennya kini sudah dalam tahap 1 dan tersangka hingga kini belum ditahan oleh Polda Gorontalo.
“Kita sudah memberikan alat-alat bukti yang kami punya dan juga saksi-saksi juga sudah diperiksa,” tegasnya kepada Gopos.id Kamis (29/8/2024).
Sejauh ini, lanjut Adi, pihaknya cukup puas dengan kinerja Polda Gorontalo yang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut secara maksimal dan objektif dan terlihat tidak ada keraguan sedikit pun.
Namun dirinya berharap terkait penetapan tersangka yang dilayangkan kepada pelaku dugaan penipuan harus dibarengi dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kami sudah bertanya langsung ke penyidiknya kenapa tidak ditahan alasannya karena penyidik masih mau memperkuat semua bukti-bukti yang ada,” ucap Adi.
Dalam hal ini pihaknya sangat berharap agar pelaku segera ditahan oleh pihak kepolisian.
“Harapan kami agar pelaku segera ditahan,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan Gopos.id, Polda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro AP menyebut masih akan melakukan pengecekkan terhadap perkembangan kasus yang dimaksud.(Putra/Gopos)