GOPOS.ID, GORONTALO – Perang terhadap peredaran minuman keras (miras) terus dikobarkan Komando Resor (Korem) 133/Nani Wartabone dan jajaran. Hal itu ditandai dengan pemusnahan 1.800 liter miras jenis cap tikus oleh Koramil Telaga, Minggu (10/3/2019).
Miras Cap Tikus yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan belum lama ini. Miras tersebut berasal dari wilayah Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 133/Nani Wartabone Mayor Inf. Fathan Ali menjelaskan, pemusnahan dilakukan lantaran bau miras tersebut sangat menyengat dan sudah menyebar.
“Sehingga Tim Intel Korem 133/Nani Wartabone mengambil langkah memusnahkan barang bukti miras sebanyak 67 karung atau 1.800 litera yang setara dengan 1,8 ton,” ujar Fathan Ali.
Baca juga : Koramil Atinggola Tangkap 3.000 Liter Cap Tikus
Menurut Fathan Ali, miras jenis cap tikus tersebut dibawa dari Minahasa, Sulut. Rencananya miras cap tikus hendak dipasok ke wilayah Gorontalo. Akan tetapi berdasarkan Pergub Gorontalo, miras dilarang beredar di wilayah Provinsi Gorontalo. Sehingga miras tersebut disita dan kemudian dimusnahkan.
“Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat,” kata Fathan Ali.
Menurut Fathan Ali, dalam beberapa bulan terakhir, Korem 133/Nani Wartabone telah beberapa kali menangkap dan memusnahkan miras dengan berbagai jenis.
“Langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen Korem 133/Nani Wartabone untuk memberantas peredaran miras di Bumi Serambi Madinah,” tegas Fathan Ali.(adm-02/gopos)