GOPOS.ID, GORONTALO – Dugaan pemalsuan dokumen pada proyek pembangunan Pasar Sentral Gorontalo, mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, mengungkapkan bahwa kasus penipuan oleh oknum kontraktor yang menangani pembangunan pasar sentral, bakal berujung pada pidana, Senin (15/2/2021).
Dugaan pemalsuan dokumen ini berawal dari pemberhentian sementara pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Sentral. Hal ini membuat DPRD Provinsi Gorontalo melakukan pengecekan terhadap masalah yang terjadi dalam pembangunan pasar sentral tersebut.
Dugaan pemalsuan dokumen pembangunan Pasar Sentral ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo serta Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Gorontalo.
Dalam repat tersebut, Thomas Mopili mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi, terkait DPRD Kota Gorontalo yang mempertanyakan, langkah DPRD Provinsi Gorontalo untuk menghentikan pembangunan pasar sentral.
“Karena DPRD Kota Gorontalo sendiri tidak tahu, jika dalam proses pembangunan pasar sentral itu ada dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum pemenang tender,” jelas Thomas.
Dugaan pemalsuan ini, terdapat dalam dokumen persyaratan tentang pengalaman kerja kontraktor yang memenangkan proyek. Dalam persyaratan pengalaman kerja minimal Rp. 20 Miliar, namun oknum kontraktor tersebut, diduga memasukan dokumen dengan pengalaman kerja sebesar Rp. 31 Miliar.
“Dokumen ini diduga palsu. Yakni pengalaman kerja mereka dalam proses pembangunan pasar di Kota Masamba Provinsi Sulawesi Selatan,” tambah Thomas.
Untuk memastikannya, DPRD Provinsi Gorontalo melakukan penelusuran hingga ke Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya di Kota Masamba. Berdasarkan temuan disana, Thomas mengakui tidak pernah ada pekerjaan di Masamba sejak Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2020.
“Jadi oknum kontraktor ini, diduga sudah memalsukan dokumen persyaratan untuk memenangkan proyek pembangunan pasar sentral,” tegasnya.
Dari temuan ini, DPRD Provinsi Gorontalo langsung melayangkan permintaan ke PUPR Provinsi Gorontalo untuk melakukan langkah pembatalan proyek. (Aldy/gopos)