GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap kontraktor proyek Jalan Nani Wartabone (eks Jl. Panjaitan) Kota Gorontalo, Faisal Lahai, Kamis (6/3/2025). Faisal dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.
“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Faisal Lahai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi,” kata Ketua Majelis Hakim.
Faisal Lahai dinyatakan melanggar ketentuan pasal 15 juntco pasal 11, juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan putusan majelis hakim, Faisal terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam proses penunjukkan penyedia barang dan jasa proyek peningkatan Jalan sepanjang 1,1 KM dan lebar 14 meter.
“Dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan dikurangi dengan tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, kemudian dinyatakan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider selama 2 bulan kurungan. Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka harus menjalani 2 bulan kurungan,” bunyi amar putusan terhada Faisal Lahai.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 602 juta 600 ribu rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka dalam jangka waktu satu bulan stelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa bisa melelang harta benda dari terdakwa.
Namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi, maka terdakwa akan menambah menjalani pidana selama 6 bulan.
Sebelumnya, Faisal Lahay dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 tahun.(Sari/gopos)