GOPOS.ID, GORONTALO – Sejumlah pihak ikut menyoroti insiden warga dengan aparat di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Salah satunya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pihak Komnas HAM menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga dan pendamping hukum warga Wadas.
“Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dikutip dari Antara, Rabu (9/2/2022).
Diketahui, tindakan kekerasan oleh polisi kepada warga tersebut buntut dari warga yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan “quarry”.
Pada akhirnya, terjadi kericuhan dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Menanggapi peristiwa itu, Komnas HAM mengeluarkan atau menyerukan empat poin penting. Pertama, meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
Baca Juga: UNG Perkuat Kapasitas Aparat Desa Pesisir Teluk Tomini Melalui Sekolah Desa
Kedua, Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
“Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo,” ucap Beka.
Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.
Terakhir, Komnas HAM meminta semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif agar terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia. (Suara/Putra/Gopos)