GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo bersama Dinas ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat kerja pembahasan ranperda pertambangan di Provinsi Gorontalo, Selasa (12/12/2023). Rumusan ranperda ini bakal memperjuangkan hak penambang rakyat Gorontalo.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru mengatakan, pembahasan ranperda pertambangan ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi kekayaan alam di Gorontalo khususnya di bidang sumber daya alam mineral.
“Olehnya hari ini kita melakukan diskusi tentang upaya langkah awal perumusan muatan ranperda yang menyangkut pertambangan,” ujar Yuriko.
Menurut Yuriko, ranperda pertambangan yang dibahas memiliki tujuan untuk menjaga atau memberikan perlindungan hukum terhadap penambang rakyat di Gorontalo.
“Karena kekayaan alam kita ini telah kita lindungi sejak nenek moyang kita. Tapi ketika izin pertambangan ini telah ditarik ke Pemerintah Pusat, maka ada perusahaan yang memiliki modal besar mengelola kekayaan alam kita. Ini barangkali yang perlu kita jaga bagaimana masyarakat kita juga bisa ikut mengelola sumber daya alamnya,” ujar Yuriko Kamaru.
Legislator NasDem ini berujar, rumusan perda ini bakal memberikan ruang kolaborasi antara masyarakat penambang dengan perusahaan pertambangan. Tujuannya supaya masyarakat bisa ikut melakukan aktifitas pertambangan tanpa terbentur regulasi yang ada.
Sementar itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu mengatakan, potensi sektor pertambangan di Provinsi Gorontalo memang sangat besar. Semua daerah kabupaten di Provinsi Gorontalo memiliki potensi pertambangan mulai dari Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, Boalemo dan Pohuwato.
Menurut Wardoyo, potensi alam ini memang harus dimaksimalkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Gorontalo. Dia berharap, melalui ranperda yang bakal menjadi usul inisiatif eksekutif ini, penambang mendapat kekuatan hukum untuk dilibatkan dalam proses pertambangan yang dilakukan oleh perusahan tambang.
“Sesuai usulan dari komisi I, ada tiga hal menjadi ruh dalam ranperda ini yaitu peningkatan lokal wisdom. Di mana masyarakat di sekitar wilayah pertambagan bakal diberdayakan atau dilibatkan langsung dalam aktifitas pertambangan. Jadi bukan sekadar pekerja atau buruh saja,” kata Wardoyo.
Kedua, ranperda ini akan memberdayakan badan usaha daerah baik itu dalam bentuk BUMD atau koperasi. Perencanaan ini akan dibahas dalam ranperda.
“Ketiga mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat tidak terkendali atau tidak diteritkan izin pertambagan,” ujar Wardoyo. (muhajir/gopos)