GOPOS.ID, GORONTALO – Jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memastikan langsung perizinan perusahaan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dengan melaksanakan koordinasi bersama manajemen PT BJA di Marisa, Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Selasa malam (16/1/2024).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan, hadrinya jajaran anggota komisi I bukan untuk mencari kesalahan pengelolaan perusahaan tersebut. Melainkan upaya mendorong perusahaan pengolahan woodpellet atau pelet kayu yang beroperasi di Pohuwato tersebut memiliki perizinan yang jelas.
“Sebenarnya tidak masalah, hanya kita dewan selalu menghendaki mereka berusaha lengkap (perizinan). Bukan dewan mencari kesalah mereka. Tidak seperti itu, kita dewan biar kita banyak urusan kita membantu kelancaran usaha mereka. Bukan berarti menghalangi mereka punya usaha,” kata Adhan Dambea.
Menurut Adhan, sebelumnya terdapat informasi mengenai masalah perizinan di PT BJA. Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 ada indikasi persoalan. Salah satu persoalannya ialah dugaan manipulasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT BJA dari kelapa Sawit justru memproduksi Woodpellet atau pelet Kayu yakni sejenis bahan bakar alternatif terbarukan.
“Dan tentu kita tidak harus mencari kesalahan mereka, kalau ada kurang kita lengkapi bersama. Bahkan kita urusa sama-sama di penanaman modal bahkan hingga Kementerian,” kata Adhan.
Adhan menegaskan bahwa secara administrasi perizinan PT BJA telah terpenuhi. Komisi I tinggal memastikan seperti apa implementasi di lapangan.
Apalagi usaha ini menggunakan tenaga kerja Gorontalo. Tapi sekali lagi kalaupun ada kekurangan kita memberi dukungan terhadap pemenuhan kekurangan tersebut,” kata Adhan.
Direktur Operasional PT BJA Burhanuddin mengatakan perusahaan sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan. Berdasarkan surat Plt Direktur Jenderal Pengolahan Hasil Hutan Produksi Lestari No. S.164/PHPL/PPHH.HPL.3/5/2021 tanggal 5 Mei 2021, PT BJA telah memenuhi komitmen berupa: pertama, Izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.
Kedua, Izin Lokasi yang telah berlaku efektif diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 3 Mei 2021. Ketiga, Izin Mendirikan Bangunan sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.
Selain itu juga sudah mengantongi Izin Lingkungan PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada 12 Oktober 2020. Serta adanya Nota Kesepakatan antara PT Banyan Tumbuh Lestari, PT Inti Global Laksana dan PT Biomasa Jaya Abadi pada tanggal 18 Maret 2020.
“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin. (muhajir/gopos)