GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).
Perbuatan Hamim Pou diduga menelan kerugian negara sekitar Rp1,757 miliar terhadap dana Bansos di tahan 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango.
Namun jika melihat perkara tersebut yang bergulir dari 2011 dan 2012, seharusnya Hamim sudah ditetapkan oleh lembaga Adhyaksa sejak beberapa waktu yang lalu.
Kepala Kejati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto saat ditanyakan terkait hal tersebut mengaku pihaknya sejatinya tidak menemukan kesulitan akan penanganan kasus tersebut.
“Namun Kejaksaan di tahun politik ini tidak mau dijadikan alat untuk menghambat bagi warga negara yang mencalonkan sebagai anggota legislatif ataupun Pilkada,” ucap Purwanto.
Kata Purwanto, hal itu juga ditegaskan oleh Jaksa Agung RI yang ditandai dengan memorandum yang dikeluarkan, yang mana bagi calon legislatif agar kasusnya ditindaklanjuti usai pengumuman dari hasil Pemilu 2024.
“Makanya baru sekarang kita teruskan atau kita tindaklanjuti,” tegas dia.(Putra/Gopos)