GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Camat Sipatana, Kota Gorontalo, Lukman Laisa, membantah soal dirinya melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu lurah yang belum lama ini dilaporkan ke Polda Gorontalo.
Lukman membantah menyebarluaskan video kejadian yang diambilnya saat rapat internal mediasi bersama para lurah di ruangannya itu ke khalayak publik.
Lukman mengatakan, dirinya tidak pernah menyebarkan atas video yang diambilnya saat tengah rapat bersama para lurah di ruangan kerjanya ke media sosialnya.
“Video tersebut saya tidak pernah posting di sosial media saya, baik itu Facebook, TikTok dan Instagram, itu hanya saya posting di media WhatsApp saya sebagai bukti laporan ke pimpinan,” terang Lukman, Rabu (15/1/2025).
Dirinya juga menerangkan, bahwa ia telah memenuhi panggilan ke Mapolda Gorontalo pada tanggal 18 Desember dimana undangan tersebut buntut dari laporan yang dilayangkan oleh Lurah ke pihak Mapolda belum lama ini.
“Saya diundang klarifikasi bersifat biasa dan mungkin itu belum resmi, namun sebagai warga negara yang baik saat dimintai keterangan pasti akan memberikan keterangan,” tutur Lukman.
“Undangan klarifikasi itu pada tanggal 18 Desember, dan tidak terbukti saya menyebarluaskan video tersebut dan kejadian video itu pada 13 November 2024,” sambung dia.
Sebelumnya, terkait laporan tersebut, dirinya juga sempat kaget terkait adanya laporan dirinya ke Polda tentang UU ITE dalam penyebarluasan video pencemaran nama baik.
Berdasarkan kejadian ini, Lukman menuturkan akan melakukan upaya hukum dan pendampingan terhadap dirinya.
“Untuk itu saya juga akan melakukan upaya hukum dan akan dibantu oleh pengacara,” tandas Lukman.(Uki/Gopos)