GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Hidup berkumpul bersama sanak famili merupakan impian kebanyakan orang. Tapi bagaimana bila hidup berkumpul dengan belasan anggota keluarga dalam sebuah rumah berukuran 5×6 meter?
Begitulah keseharian yang dialami keluarga Umar Hunawa (68) dan Maimuna Tuluki (46), warga Desa Popodu, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Bersama 12 anggota keluarganya, Umar dan Maimuna hidup bersama di rumah tersebut.
Kondisi rumah yang ditempati Maimuna dan anggota keluarganya terbilang sangat sederhana. Sebagian dinding terbuat dari batako, sementara sebagian lain ditutupi menggunakan tripleks, dan seng. Dinding batako juga belum diplester. Lantai rumah sudah disemen walaupun permukaannya masih kasar.
Bangunan rumah memiliki dua kamar yang berhadapan dengan ruang tamu sekaligus ruang keluarga. Ketika malam hari, ruang tersebut turut berfungsi sebagai tempat beristirahat para anggota keluarga lainnya. Urusan masak memasak, Maimuna terpaksa meminta izin tetangganya. Sebab, keberadaan dapurnya sudah berada di lahan milik tetangganya.
Maimuna dan suaminya memiliki 6 orang anak. Tiga laki-laki dan tiga orang perempuan. Dari 6 orang anak, hanya 5 orang yang tinggal bersama. Salah seorang anaknya sudah berkeluarga dan tinggal di Kota Manado, Sulawesi Utara. Lima orang anak yang hidup bersama, tiga orang sudah menikah dan memiliki cucu. Praktis, jumlah anggota keluarga Maimuna dan Umar yang tinggal serumah sebanyak 12 orang. Terdiri 5 orang anak, 2 menantu, serta 5 orang cucu. Di samping itu ada pula teman anak Maimuna dan Umar, yang turut tinggal di rumah tersebut.
Dalam keseharianya, Maimuna dan suaminya, Umar, bekerja sebagai pembuat batu bata di Desa Talulobutu. Keduanya bekerja bersama tiga anak-anaknya. Penghasilan yang diperoleh keseluruhan anggota keluarga digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Mulai dari makanan hingga biaya listrik, yang hanya menumpang dari tetangga.
“Rp500 ribu, kadang Rp700 ribu, itulah yang kami berlima dapatkan (setiap bulan, red). (Pendapatan) Akan dibagi bersama. Kalau listrik juga kami bayar biasanya Rp50 ribu dua kali dalam sebulan,” ungkap, Maimuna Tuluki, Jumat (22/11/19).
Rumah yang ditempati keluarga Maimuna Tuluki dibangun sekitar 5 tahun lalu. Posisinya saling berdampingan dengan rumah saudara-saudaranya. Awalnya tak ada masalah yang dialami Maimuna maupun anggota keluarga lainnya. Akan tetapi lambat laun, permasalahan muncul terkait keabsahan tanah tempat berdiri rumah Maimuna dan saudara-saudaranya. Permasalahan itu membuat Maimuna tak bisa mengurus legalitas atas tanah yang ditempatinya saat ini.
“Kami sudah mau buat rumah di Hulonthalangi lengkap beserta suratnya. Tapi orang tua saya waktu masih hidup, dia suruh bangun di sini. Semua keluarga saya setuju di sini. Kita semua yang bangun bersama rumah ini. Namun, setelah orang tua kami meninggal, mereka mengatakan bahwa tanah ini kepemilikan bersama (budel),” ungkapnya.
“Saya diam saja. Tidak mau berkelahi dengan saudara sendiri. Saya tidak bisa bikin apa-apa. Di sini sempit, dapur saja tidak ada,” tambahnya.
Baca juga: Putra Pinogu, Tolinggula, Hingga Popayato Perbatasan Lolos jadi Prajurit TNI
Kakak Maimuna, Nunu (59) turut mengakui bila rumah dan tanah yang ditempati keluarga Maimuna merupakan milik bersama.
“Memang kepemilikan bersama, dan belum memiliki surat,” kata Nunu.
Sayangnya Nunu tak lagi memberikan penjelasan rinci/detail, saat melihat Maimuna bersama salah seorang anaknya datang. Nunu memilih pergi dan mengakhiri pembicaraan dengan gopos.id.
Menurut Maimuna Tuluki, permasalahan legalitas tanah yang ditempatinya membuat dirinya sulit mendapatkan bantuan pembangunan rumah layak huni (mahyani).
“Saya tak pernah dapat bantuan, karena saya juga tidak memiliki surat tanah. Mereka menggugat bahwa ini budel, saya tidak ingin berkelahi saudara, jadi saya biarkan saja,” tegasnya.
Surat kepemilikan tanah atau sertifikat menjadi salah satu syarat mendasar untuk mendapatkan bantuan mahyani. Hal itu merujuk pada peraturan pemerintah.
“Harus ada surat tanah, itu syarat utama. kita tidak bisa membantu kalau tidak yang punya surat. Mereka belum pernah datang untuk mengurusnya,” terang Kepala Desa Popodu, Stin Mustapa.
Walaupun demikian, Stin menjelaskan, bantuan lainnya turut disalurkan kepada warga. Baik bantuan khusus warga tak mampu, hingga bantuan pengembangan ekonomi.
“Belum lama ini, Ibu Maimuna menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten sebesar Rp500 ribu,” ungkapnya.
“Ada juga bantuan lain seperti bantuan untuk berwirausaha. Namun keluarga itu tidak memiliki usaha apa pun. Walaupun usaha kecil untuk menjadi dasar pemberian bantuan,” tutur Stin Mustapa menjelaskan.
Baca juga: Boalemo Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, Bitung Magnitudo 5,3
Masalah lain yang turut dijumpai, keberadaan keluarga Maimuna, sering tidak berada di tempat. Hal itu membuat keluarga Maimuna tidak masuk dalam pendaatan oleh petugas pendata di lapangan.
“Jika ada pendataan dari desa juga, mereka selalu tidak di tempat. Akhirnya tidak terdata,” kata Stin Mustapa.
Stin Mustapa menekankan bila permasalahan yang dihadapi keluarga Maimuna hanya dua. Pertama, tidak memiliki keabsahan tanah. Kedua, tidak memiliki usaha.
Lalu bagaimana dengan bantuan beras untuk keluarga miskin (raskin)? Stin Mustapa menjelaskan, data penerima bantuan tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Desa tidak mengambil andil banyak untuk pencatatan nama penerima bantuan.
“Kita tidak bisa mengusulkan langsung. Kita bisa mengusulkan tetapi melalui Dinas Sosial. Itu pun bukan kami yang catat nama-namanya. Kita juga sama sekali tidak pernah rekomendasikan siapa yang berhak menerima Raskin. Kita ada profil desa yang di online. Mungkin pemerintah pusat mengambil data dan lihat dari situ,” tegasnya.
Baca juga: Ada 38 Ribu Warga Gorontalo akan Dihapus dari Kepesertaan Jamkesta
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Bone Bolango, Dian Susilo, ketika dikonfirmasi gopos.id, menyampaikan bila pihaknya akan meng-kroscek di lapangan.
“Terima kasih atas informasinya. Saya sudah perintahkan staf saya ke lokasi, dan segera diproses untuk di data,” ujarnya singkat melalui pesan whatsapp, Ahad (24/11/19). (aldy/gopos)