GOPOS.ID, GORONTALO – Takmirul masjid bisa menggunakan keuangan masjid untuk penanganan virus corona (Covid-19). Utamanya penanganan Covid-19 bagi jemaah setempat.
“Zakat, Infaq, sedekah dan sumber keuangan masjid lainnya itu bisa digunakan untuk kepentingan penanganan Covid. Khususnya untuk jamaah setempat,” ucap Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Gorontalo, Nelson Pomalingo, Jumat (05/06/20).
Kebijakan itu dimaksudkan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi jamaah yang hendak melakukan ibadah dan aktivitas lain di masjid. Nelson berharap masjid dapat menjadi pelopor kegiatan sosial.
“Jadi kita berharap masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah tapi juga menjadi penopang ekonomi umat. Bahkan kalau perlu ada koperasi,” ungkapnya.
Baca juga:Â Dibuka Kembali, Masjid Baiturrahman Limboto Dipadati Jemaah
Nelson melanjutkan, dengan cara pengelolaan seperti ini tentunya membutuhkan kepengurusan takmirul masjid yang jelas. Oleh karena itu dirinya kembali menekankan pentingnya kepengurusan takmirul masjid di Gorontalo.
“Dengan cara seperti ini, masjid akan menjadi tempat paling aman, nyaman dan jamaah akan merasa terlindungi sehingga ini tentunya akan sinergi dengan motto DMI yaitu memakmurkan masjid dan dimakmurkan masjid,” jelas Nelson
Sebagai informasi, boleh diguanakannya keuangan masjid untuk penagnan Covid tertuang dalam surat edaran Dewan Masjid Indonesia nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tertanggal 31 Mei 2020. (Abin/gopos)