GOPOS.ID, JAKARTA – Kepolisian akhirnya menetapkan relawan Joko Widodo-Maruf Amin yang juga Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bernada rasial kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Tak hanya dijadikan tersangka, Ambroncius pun kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Ambroncius dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan penahanan dilakukan setelah Ambroncius menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021) kemarin.
“Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021) seperti dilansir suara.com -media partner gopos.id-.eskrim!
Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin. Politikus Partai Hanura itu langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa sejak petang.
Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Ambroncius dengan pasal berlapis.
Baca juga: STOP PRESS: Ambroncius Pentolan Relawan Jokowi Resmi Ditahan Bareskrim!
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.
“Ancamannya di atas lima tahun,” kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). (suara.com/andi/gopos)