GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, ST memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang bertujuan untuk pembicaraan tingkat II mengenai penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun 2023 dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Acara ini berlangsung pada Selasa, 21 Mei 2024, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu. Selain Ketua DPRD Kotamobagu, rapat ini turut dihadiri oleh Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin. J. Mokodongan, S.H., Para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Jifly. Z. Adam., S.H., MH., Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembicaraan tingkat II mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kehadiran payung hukum yang mengatur tentang kearsipan dianggap sangat penting karena arsip merupakan dokumen kegiatan atau peristiwa yang harus dikelola, dilindungi, dan diselamatkan. (*)