GOPOS.ID, GORONTALO – Kesaksian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Gorontalo, Sutarto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo dinilai mengada-ada. Bahkan keterangan Sutarto dalam persidangan ditengarai tak sesuai fakta.
Penilaian itu disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Suslianto,S.H.,M.H, usai sidang lanjutan gugatan pemberhatian Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, di PTUN Gorontalo, Kamis (6/2/2020).
Menurut Suslianto, pada sidang lanjutan pihaknya selaku pihak tergugat telah mengajukan dua orang saksi. Yaitu Dahlan Mantu dan Yulin Limonu, yang merupakan perwakilan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo.
“Kedua saksi yang kami ajukan sudah secara jelas dan gamblang menyampaikan keterangan, serta fakta penerbitan SK, yang menjadi objek sengketa,” ujar Suslianto.
Menurut Suslianto, dalam persidangan kedua saksi telah menerangkan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Risman Taha. SK yang saat ini menjadi objek sengketa, telah melalui proses, mekanisme, serta sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kedua saksi kami telah menerangkan secara jelas petemuan antara Sekwan DPRD Kota Gorontalo dengan Biro Hukum dan Biro Hukum, yang disangkal oleh Bapak Sutarto dalam persidangan sebelumnya. Kedua saksi kami telah menerangkan bila Sekwan DPRD Kota Gorontalo datang dan menghubungi kedua saksi, sebelum terbitnya SK yang menjadi objek sengketa saat ini,” tutur Suslianto.
Baca juga: Honorer Tidak Dihapus, Tapi akan Diangkat jadi PNS dan PPPK
Lebih lanjut Suslianto menguraikan, pada sidang 30 Januari 2020, Sekwan DPRD Kota Gorontalo, Sutarto, menyampaikan kesaksian bahwa dirinya baru mengatahui status Ketua Dekot, Risman Taha, sebagai terpidana saat diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. Padahal Pemprov Gorontalo telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait status Risman Taha, sebelum SK pemberhentian diterbitkan.
“Dalam sidang, Pak Sekwan Kota mengaku tak pernah menerima surat yang dikirim Pemprov Gorontalo. Akan tetapi setelah dicecar dengan pertanyaan, serta diperlihatkan bukti-bukti berupa tanda terima, yang bersangkuta meralat pernyataannya. Yakni bukan tidak terima tetapi lupa,” urai Suslianto, sembari menambahkan, terhadap bukti surat-surat lainnya, Sekwan Kota Gorontalo mengaku menerimanya.
Oleh karena itu, lanjut Suslianto, keterangan Sekwan Kota Gorontalo dapat diklarifikasikan sebagai keterangan tak sesuai fakta. Bahkan keterangan yang disampaikan terkesan merupak keterangan yang mengada-ada. Sebab, surat yang dikirim Pemprov Gorontalo telah memuat status Risman Taha sebagai terpidana.
“Hal yang tidak mungkin Sekwan Kota Gorontalo sama sekali tidak mengetahui terkait status Risman Taha yang sudah terpidana, sebelum terbitnya SK pemberhentian tersebut.
“Intinya kami selaku kuasa hukum meyakini bahwa proses penerbitan SK yang menjadi objek sengketa saat ini, telah sesuai dengan proses dan mekanisme serta regulasi yang ada,” tegas Suslianto.
Di sisi lain, Suslianto mengklarifikasi informasi bila saksi Dahlan Mantu memberikan keterangan tidak mengetahui SK yang menjadi objek sengekta. Dalam persidangan, saksi Dahlan Mantu sempat salah menyebutkan SK yang menjadi objek sengketa, sehingga saat itu langsung diluruskan dalam persidangan di dapan majelis hakim.
“Saya rasa itu nggak ada masalah,” ujarnya.(adm-02/gopos)