GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota baru-baru ini mengamankan sedikitnya 240 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana pada konferensi pers mengatakan, miras jenis cap tikus itu disita dari rumah warga berinisial MI (54) di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
“Ada 10 karung cap tikus yang berhasil diamankan tim Opsnal Sat Narkoba, masing-masing berbobot 25 liter,” kata Kombes Pol Ade Permana didampingi Kasat Narkoba AKP Cecep Ibnu Hamadi.
Ditambahkan Kapolresta, pemilik cap tikus berinisial MI sudah berdagang cap tikus selama dua tahun di mana tiap satu karung mendapat keuntungan sekitar Rp 200 ribu.
“Miras cap tikus ini dipesan dari wilayah Sulawesi Utara,” kata Kapolresta.
Pemiliknya pun terancam hukuman serius. Kata Kapolresta, MI dijerat dengan pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara.(adm03/gopos)