GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik di wilayah Kotamobagu, Selasa (5/11/2024).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait APK yang terpasang di lokasi yang tidak sesuai aturan.
Kepala Badan Kesbangpol, Sitti Rafiqah Bora, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena pemasangan APK di median jalan dan fasilitas umum dianggap membahayakan pengguna jalan. “APK yang terpasang di median jalan dapat mengganggu pandangan dan membahayakan pengendara, sehingga penertiban perlu dilakukan,” kata Rafiqah.
Rafiqah menambahkan bahwa pemerintah Kota Kotamobagu berperan mendampingi Bawaslu sebagai pihak yang berwenang dalam pengawasan Pemilu. Kesbangpol bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta aparat TNI dan Polri untuk memastikan penertiban APK berlangsung lancar. “Kami mendampingi Bawaslu, dan dibantu oleh beberapa pihak, untuk menjaga ketertiban dan keselamatan jelang Pemilu,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan kesempatan kepada Liaison Officer (LO) dari setiap pasangan calon untuk menertibkan APK secara mandiri. Namun, beberapa APK masih terpasang di tempat yang dilarang, sehingga perlu dilakukan penertiban lebih lanjut oleh tim terpadu.
Komisioner Bawaslu Kotamobagu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas (HP2H), Arie Setiawan Mokodompit, menegaskan bahwa penertiban hari ini difokuskan pada APK yang dipasang di fasilitas umum atau area terlarang. “APK yang berada di halaman pribadi atau lokasi yang telah disetujui KPU tidak akan ditertibkan,” tegas Arie.
Arie juga menjelaskan bahwa jumlah APK yang terpasang saat ini masih dalam batas yang diizinkan, yakni tidak melebihi 200 persen dari ketentuan KPU. “Kami hanya menertibkan APK di fasilitas umum, seperti di pinggiran jalan atau taman kota,” ujarnya.
Bawaslu Kotamobagu menghimbau tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur, agar memasang APK di lokasi yang sesuai aturan. “Kami berharap tim sukses pasangan calon bisa memasang APK di tempat yang ditentukan atau di lahan pribadi dengan izin pemilik,” tambah Arie.*