No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kerugian Korupsi Kanal Tanggidaa Capai Rp4,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Alex by Alex
Kamis 5 Desember 2024
in Gorontalo
0
Kerugian Korupsi Kanal Tanggidaa Capai Rp4,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Para tersangka korupsi proyek kanal Tanggidaa.(Foto Kolase Putra Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek kanal Tanggidaa.

Tiga tersangka itu masing-masing Romen S Lantu selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian ada Kris Wahyudin Thaib selaku Direktur Cabang PT MGK. Terakhir, ada tersangka Rokhmat Nurkholis selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering, KSO CV Tirta Buana selaku konsultan pengawas.

“Ketiganya ini telah memanipulasi progress pekerjaan yang tidak sesuai dengan progress fisik sebenarnya,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya saat konferensi pers, Kamis (5/12/2024).

Kata Nursurya, dari hasil pekerjaan PT MGK terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat selisih nilai pekerjaan senilai Rp4,5 miliar (Rp4.595.228.293,95).

Selain itu, diduga terdapat aliran dana pekerjaan pembangunan kanal banjir Tanggidaa kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan untuk keperluan pekerjaan, antara lain yaitu pengeluaran fee untuk peminjaman perusahaan, pemberian kepada pejabat Dinas PUPR, serta pemberian lain kepada pihak yang tidak berhak, yang seluruhnya senilai Rp1,7 miliar (Rp1.739.000.000,00).

Baca Juga :  Sempat Beredar 12 Orang Positif Covid-19 Baru di Gorontalo, Gugus Tugas Beri Penjelasan

“Tersangka Kris Wahyudin Thaib mengajukan penawaran dengan menggunakan PT MGK dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan penawaran baik administrasi maupun teknis,” tegas Aspidsus Nursurya.

Masih menurut Aspidsus, tersangka Kris Wahyudin Thaib mengajukan permohonan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kepada PT Asuransi Jasaraharja Putera untuk memenuhi persyaratan kontrak II sampai IV dengan menggunakan laporan realisasi fisik pekerjaan per-26 November 2023 sebesar 92,52 persen yang tidak sesuai dengan kondisi progres yang sebenarnya.

“PT Asuransi Jasarahaja Putera tidak memberikan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dengan alasan, di antaranya PT MGK masih memiliki tagihan premi surety bond yang belum dibayar dan informasi ini sudah disampaikan kepada tersangka Kris Wahyudin Thaib secara lisan,” urai Aspidsus.

Baca Juga :  Korupsi Kanal Tanggidaa: Kerugian Rp4,5 M, Ada Duit Proyek Mengalir untuk Pejabat PUPR
Aspidsus Kejati Gorontalo Nursurya (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa, Kamis (5/12/2024). (Foto Rama Gopos)

Sementara untuk tersangka Romen S Lantu tetap menyetujui addendum II sampai IV meskipun tidak ada perpanjangan jaminan pelaksanaan dan perpanjangan jaminan uang muka.

“Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya jaminan pelaksanaan yang dapat dicairkan pada saat PT MGK tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujar Aspidsus.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancamannya paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(Rama/Putra/Gopos)

Tags: Kanal TanggidaaKejaksaan Tinggi GorontaloKejati GorontaloKorupsi Kanal Tanggidaa
Previous Post

Korupsi Kanal Tanggidaa: Kerugian Rp4,5 M, Ada Duit Proyek Mengalir untuk Pejabat PUPR

Next Post

Korupsi Kanal Tanggidaa: Ada Fee Rp1,7 Miliar Mengalir ke Pejabat

Related Posts

Bocah 14 Tahun Terseret Arus Sungai hingga 3,52 Km dari Jembatan Jodoh
Gorontalo

Bocah 14 Tahun Terseret Arus Sungai hingga 3,52 Km dari Jembatan Jodoh

Rabu 20 Agustus 2025
Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango
Gorontalo

Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

Rabu 20 Agustus 2025
Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 
Gorontalo

Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 

Rabu 20 Agustus 2025
Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo

Rabu 20 Agustus 2025
Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh
Gorontalo

Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

Selasa 19 Agustus 2025
Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan
Gorontalo

Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan

Selasa 19 Agustus 2025
Next Post
Kerugian Korupsi Kanal Tanggidaa Capai Rp4,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Korupsi Kanal Tanggidaa: Ada Fee Rp1,7 Miliar Mengalir ke Pejabat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.