No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kerugian Korupsi Kanal Tanggidaa Capai Rp4,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Alex by Alex
Kamis 5 Desember 2024
in Gorontalo
0
Kerugian Korupsi Kanal Tanggidaa Capai Rp4,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Para tersangka korupsi proyek kanal Tanggidaa.(Foto Kolase Putra Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek kanal Tanggidaa.

Tiga tersangka itu masing-masing Romen S Lantu selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian ada Kris Wahyudin Thaib selaku Direktur Cabang PT MGK. Terakhir, ada tersangka Rokhmat Nurkholis selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering, KSO CV Tirta Buana selaku konsultan pengawas.

“Ketiganya ini telah memanipulasi progress pekerjaan yang tidak sesuai dengan progress fisik sebenarnya,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya saat konferensi pers, Kamis (5/12/2024).

Kata Nursurya, dari hasil pekerjaan PT MGK terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat selisih nilai pekerjaan senilai Rp4,5 miliar (Rp4.595.228.293,95).

Selain itu, diduga terdapat aliran dana pekerjaan pembangunan kanal banjir Tanggidaa kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan untuk keperluan pekerjaan, antara lain yaitu pengeluaran fee untuk peminjaman perusahaan, pemberian kepada pejabat Dinas PUPR, serta pemberian lain kepada pihak yang tidak berhak, yang seluruhnya senilai Rp1,7 miliar (Rp1.739.000.000,00).

Baca Juga :  Aparat Gabungan TNI-Polri, Kembali Gelar Patroli Skala Besar

“Tersangka Kris Wahyudin Thaib mengajukan penawaran dengan menggunakan PT MGK dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan penawaran baik administrasi maupun teknis,” tegas Aspidsus Nursurya.

Masih menurut Aspidsus, tersangka Kris Wahyudin Thaib mengajukan permohonan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kepada PT Asuransi Jasaraharja Putera untuk memenuhi persyaratan kontrak II sampai IV dengan menggunakan laporan realisasi fisik pekerjaan per-26 November 2023 sebesar 92,52 persen yang tidak sesuai dengan kondisi progres yang sebenarnya.

“PT Asuransi Jasarahaja Putera tidak memberikan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dengan alasan, di antaranya PT MGK masih memiliki tagihan premi surety bond yang belum dibayar dan informasi ini sudah disampaikan kepada tersangka Kris Wahyudin Thaib secara lisan,” urai Aspidsus.

Baca Juga :  Longsor Kabupaten Gorontalo: Satu Rumah Warga Terdampak, Tower SUTET Ikut Miring
Aspidsus Kejati Gorontalo Nursurya (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa, Kamis (5/12/2024). (Foto Rama Gopos)

Sementara untuk tersangka Romen S Lantu tetap menyetujui addendum II sampai IV meskipun tidak ada perpanjangan jaminan pelaksanaan dan perpanjangan jaminan uang muka.

“Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya jaminan pelaksanaan yang dapat dicairkan pada saat PT MGK tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujar Aspidsus.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancamannya paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(Rama/Putra/Gopos)

Tags: Kanal TanggidaaKejaksaan Tinggi GorontaloKejati GorontaloKorupsi Kanal Tanggidaa
Previous Post

Korupsi Kanal Tanggidaa: Kerugian Rp4,5 M, Ada Duit Proyek Mengalir untuk Pejabat PUPR

Next Post

Korupsi Kanal Tanggidaa: Ada Fee Rp1,7 Miliar Mengalir ke Pejabat

Related Posts

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Kerugian Korupsi Kanal Tanggidaa Capai Rp4,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Korupsi Kanal Tanggidaa: Ada Fee Rp1,7 Miliar Mengalir ke Pejabat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.