GOPOS.ID, DUNGINGI – Jajaran Polsek Dungingi akhirnya menetapkan tiga pemuda asal Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo sebagai tersangka atas dugaan percobaan pencurian yang terjadi di Kelurahan Tamulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Senin (29/5/2023).
“Mereka bertiga diamankan di rumah masing-masing,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y Pidu.
Kronologisnya bermula ketika tiga sekawan ini, masing-masing inisial ST (25), AP (22) warga Kelurahan Dembe dan ASD (20) warga Kelurahan Pilolodaa, mencoba masuk ke salah satu rumah warga di Kelurahan Tamulobutao Selatan Kecamatan Dungingi dengan cara mencungkil pintu rumah milik Herni Pakaya dan menggergaji terali pengaman jendela.
Namun aksi mereka malah ketahuan oleh tetangga korban. Segera mereka diteriaki maling oleh warga sekitar sehingga tiga sekawan ini langsung melarikan diri. Namun sayangnya, becak motor (bentor) yang digunakan tiga pemuda ini malah tertinggal di lahan kosong samping rumah korban.
Setelah mendapat laporan warga, anggota Polsek Dungingi pun langsung menuju ke lokasi sekaligus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi pun berhasil mengantongi identitas pemilik bentor tersebut.
Setelah didatangi, pemilik bentor tersebut mengaku jika kendaraan roda tiga miliknya disewa oleh tiga sekawan tadi. Di situlah polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka dan langsung menjemput mereka di rumah masing-masing.
“Mereka sudah ditahan sejak hari Selasa (30/5/2023),” sambung Ipda Roy Y Pidu.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(adm03/gopos)